Dewan Khawatir Perda Jadi Tumpukan Dokumen Saja , Ini Kata Bupati..
Kepahiang - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, Selasa (03/10/2017) menanggapi sejumlah sorotan fraksi DPRD Kepahiang terhadap 3 Rancangan Peraturan daerah yang disampaikan sebelumnya yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 05 tahun 2008 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda tentang standarisasi prasarana dan sarana kerja Pemerintah Daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diantaranya, fraksi menyarankan agar Perda yang sudah disahkan bukan hanya dijadikan tumpukan dokumen, melainkan dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkenaan dengan Raperda standarisasi prasarana dan sarana kerja Pemkab Kepahiang untuk melaksanakan amanat Permendagri no 27 tahun 2006 tujuannya untuk menata dan meningkatkan kinerja OPD. Terlebih Perda yang sudah disahkan akan direalisasikan dan disosialisasikan oleh OPD terkait," jelas Hidayatt.
Dibagian lain, Hidayatt juga menjawab pandangan umum fraksi Gerindra yakni mengenai Raperda Barang Milik Daerah salah satunya dapat memperjelas status kepemilikan tanah, diketahui masih banyaknya bangunan milik pemerintah yang lahannya belum jelas.
"Mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah kami telah berhasil menyelesaikan sertifikat atas aset pemerintah daerah kepahiang. Sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017 telah selesai 92 bidang atau persil tanah. Sementara ini yang masih dalam proses penyelesaian sertifikat 20 persil yang diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional.," jelas Hidayatt.
Lebih jauh, dijelaskan Hidayatt mengenai Raperda penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup pihaknya juga sependapat akan menjadikan payung hukum terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Nurwito juru bicara fraksi Golkar mengatakan pihaknya berharap agar lembaran dokumen Peraturan Daerah yang sudah disahkan agar tidak menjadi tumpukan dokumen kertas saja. Melainkan dapat direalisasikan berdasarkan produk hukum yang sah. (Mulyan)