DPRD BS Fasilitasi Hearing Bupati dengan ASBS
Bengkulu Selatan, Jurnalbengkulu.com - Belasan pendemo yang menamakan dirinya Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) mendatangi gedung DPRD Bengkulu Selatan, Senin (6/3).
Sebanyak 6 poin tuntutan disampaikan massa ASBS kepada Ketua DPRD BS, Barli Halim.
Enam poin itu meliputi, menuntut janji politik Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan terkait Program Unggulan Satu KK Satu Ekor Sapi.
Lalu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 di Bengkulu Selatan.
Kemudian mendesak Bupati Bengkulu Selatan mencopot Direktur PDAM Tirta Manna, serta meminta APH untuk turun menyelidiki besaran tarif iuran PDAM.
Berikutnya, meminta APH segera menyelidiki dugaan persekongkolan proses lelang di ULP tahun 2023. Serta menagih janji Bupati Bengkulu Selatan terhadap pembuatan pelabuhan Pantai Pasar Bawah.
Nah, Kamis (9/3), Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dan Wakilnya Rifai Tajuddin dan Sesda BS serta Kapolres BS dan Kejari BS. Hadir dengan kompak untuk memenuhi panggilan pihak DPRD BS untuk hearing bersama pihak ASBS.
Dengan tegas, Gundul sapaan akrab Gusnan Mulyadi menjelaskan satu persatu dari ke enam tuntutan massa ASBS.
"Kalau untuk kenaikan tarif PDAM itu Kronologinya begini. Adanya Surat Bupati Bengkulu Selatan nomor 500/1006/PDAM/2010 tanggal 13 November 2010 tentang persetujuan kenaikan tarif beban tetap dan harga air," kata Bupati menjelaskan kronologi kenaikan tarif beban tetap dan harga air PDAM Manna.
Masih kata Bupati, pada saat itu berdasarkan surat keputusan Direktur PDAM nomor 13 tahun 2010. Tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per meter kubik sementara tarif batas bawah sebesar Rp 1.500 per meter kubik
"Dengan tarif tersebut ternyata tidak bisa mengcover biaya produksi dan operasional. Adanya kenaikan tarif dasar listrik serta adanya kenaikan harga bahan kimia seperti tawas dan kaporit. Atas dasar itulah setelah melakukan beberapa pertimbangan maka perlu dilakukan kenaikan tarif," ungkap Bupati.
Kenaikan tarif PDAM itu juga berdasar hukum Permendagri nomor 21 Tahun 2010 surat keputusan Gubernur nomor D. 472 tahun 2021. Dengan tarif batas atas Rp 8.860 per meter kubik dan tarif batas bawah Rp 4.539 per meter kubik.
"Atas dasar itulah maka terbitlah surat keputusan Bupati nomor 500.203 tahun 2022 tentang penetapan tarif beban tetap dan tarif harga air minum yakni tarif batas atas sebesar Rp 5.300 meter per kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.150 per meter kubik. Hal ini ditetapkan berdasarkan formulasi perhitungan tarif air minum yang disusun bersama BPKP sesuai dengan lampiran Permendagri 21 tahun 2021," tegas Bupati.
Kalau untuk pencopotan Direktur PDAM terkait viralnya permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Bupati menyebut sudah memberikan peringatan keras terhadap Direktur PDAM Iwan Kurwantoro.
Sementara itu kalau untuk program Sakti atau satu keluarga satu sapi lanjut Bupati, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1,190 miliar untuk 70 ekor sapi jenis Brahman. Lalu dari APBD Provinsi 131 ekor dialokasikan. Kemudian di tahun 2022 ada dana Rp 3,567 miliar dari APBD Kabupaten BS. Akan tetapi tidak bisa dialokasikan lantaran muncul surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022.
"Untuk tahun ini surat keputusan tersebut belum dicabut dan belum bisa dianggarkan lagi. SAKTI itu hanya nama program yang masuk dalam program paten yang kami gagas yang tujuannya untuk memaksimalkan potensi peternakan di Bengkulu Selatan," ungkap Bupati.
"Jadi pemerintah daerah akan memberikan bantuan berupa sapi untuk masyarakat, tapi bukan satu keluarga mendapat satu ekor sapi," tambahnya.
Sementara itu terkait dana insentif Covid -19. Berdasarkan surat HK.01.07/MENKES/392/20/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dimana transfer dana dari Kemenkes ke BLUD sekitar Rp 18 miliar 44 persen JASPEL 56 persen operasional dan BHP telah diberikan insentif ke masing - masing dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya Rp 2,8 miliar.
"Terkait insentif dari pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi yang telah diajukan ke TAPD sebagai rekomendasi tindak lanjut pada APBD - P 2023 sebesar Rp 1,6 miliar dan akan dianggarkan sesuai perhitungan dan ketentuan yang dipersyaratkan," beber Bupati.
Nah, kalau untuk proses lelang itu berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dimana sistemnya itu mulai dari RUP, SIRUP dan E-Katalog.
"Pokja pemilihan UKBJ Bengkulu Selatan telah melaksanakan proses lelang atau tender sesuai dengan Perpres nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Pokja UKPBJ telah melakukan tahapan proses lelang sesuai jadwal melalui aplikasi SPSE," tutup Bupati.
Dengan bergurau Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menambahkan bahwasanya perwakilan pendemo yang hadir pada saat itu bahkan sangat sering datang ke rumah dinas bupati dan wakil bupati. Banyak aktifitas bersama yang yang dilakukan salah satunya makan bersama.
Bahkan menurut Bupati, seluruh perwakilan para pendemo itu sangat sering datang ke rumah dinas Bupati. Jadi sangat terbuka sekali Bupati BS.
"Sebenarnya kalau mau menyampaikan aspirasi tidak perlu juga disampaikan melalui dewan bisa langsung saja datang ke rumah dinas bupati siapa saja silahkan datang akan kami terima," gurau Bupati
Dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut sudah terklarifikasi seluruhnya dengan baik dan jelas jika selama ini adalah misleading informasi. (Vik)