Kuasa Hukum Pelapor Nilai Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Perdebatan mengenai pengelolaan keuangan dan validitas audit mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk yang menjerat terdakwa Latipa Tusa’diah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 8 Juni 2026. Setelah pihak terdakwa mempertanyakan hasil audit internal perusahaan dan mekanisme pengelolaan kas, kubu pelapor menyatakan tetap meyakini bahwa alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan sejauh ini menguatkan dugaan yang termuat dalam dakwaan jaksa.
Kuasa hukum direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, mengatakan posisi terdakwa dalam struktur perusahaan bukan sekadar menerima setoran dari unit lain, melainkan merupakan admin keuangan yang bertanggung jawab mengelola arus dana yang masuk ke perusahaan.
“Jelas dan terang, terdakwa Latifah ini adalah admin keuangan. Admin keuangan itu orang yang secara administrasi mengelola keuangan di CV Mandiri Sejahtera tersebut. Jadi adminnya ada beberapa, ada admin toko, ada admin sales, dari admin sales setor ke Latifa. Pengelolaannya dia,” kata Sopian usai persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas argumentasi pihak terdakwa yang sebelumnya menyebut uang hasil penjualan setelah diterima dan diverifikasi kemudian disimpan di brankas perusahaan, serta tidak seluruh proses pengeluaran uang berada dalam kewenangan terdakwa.
Menurut Sopian, mekanisme penghitungan yang dilakukan perusahaan sebenarnya tidak rumit. Ia menjelaskan proses yang selama ini disebut sebagai audit internal pada dasarnya merupakan pencocokan bersama antara uang yang masuk, pengeluaran yang dapat dibuktikan, dan jumlah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
Ia mencontohkan apabila dalam satu hari terdapat pemasukan Rp 100 juta dan terdapat pengeluaran yang dapat dibuktikan sebesar Rp 2 juta, maka kewajiban penyetoran yang harus dipertanggungjawabkan adalah Rp 98 juta. Proses penelusuran seperti itulah yang menurutnya dilakukan terhadap transaksi-transaksi yang menjadi objek perkara.
Sopian juga menanggapi kritik pihak terdakwa yang mempersoalkan latar belakang tim audit internal perusahaan. Menurutnya, kondisi perusahaan sebagai distributor pupuk tidak dapat disamakan dengan perusahaan besar yang memiliki sistem dan struktur audit sebagaimana perusahaan terbuka.
“Gambarannya memang ini bentuknya CV, bergerak dalam bidang distribusi pupuk. Memang manajemennya belum seperti perusahaan-perusahaan Tbk. Tetapi auditnya terkait keuangan ini forensik. Semua alurnya bisa dipelajari, semua alurnya bisa ditelusuri. Uang masuk, pengeluaran, harusnya disetor ke mana, dan kami punya bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sopian menyebut hasil audit internal yang selama ini dipersoalkan pihak terdakwa nantinya akan diperkuat melalui keterangan auditor eksternal yang rencananya dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, auditor eksternal tersebut melakukan penghitungan secara terpisah setelah terdakwa tidak lagi aktif bekerja di perusahaan.
“Audit internal itu nanti akan diperkuat oleh audit eksternal. Nanti kami akan hadirkan langsung di persidangan dan silakan bertanya nanti di situ,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sopian juga menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya merupakan hak yang dijamin dalam proses peradilan pidana. Namun menurutnya, penilaian terhadap benar atau tidaknya setiap keterangan akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Terkait dengan bantahan, itu sah-sah saja. Namanya juga orang mencoba membela dirinya. Keterangan-keterangan yang ada itu saling menguatkan, saksi-saksi itu juga saling menguatkan. Biarlah hakim yang akan menilai siapa yang sebenarnya berbohong,” ujarnya.(JB)