Pemkab Mukomuko Gelar Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat Bencana
Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar pembentukan atau pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Multi Sektor Kabupaten Mukomuko tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Senin (9/9).
Turut hadir pada kegiatan tersebut ataupun narasumber kegiatan Direktur Fasilitasi Penanganan akorban dan Pengungsi dari BNPN RI beserta jajarannya dan tamu undangan lainnya.
Dikatakan Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi bahwa Kabupaten Mukomuko merupakan sebuah kawasan yang berada di pesisir pantai lebih kurang 150 Km, ini di lengkapi dengan sungai sungai di wilayah kecamatan yang berjumlah 15 kecamatan, sehingga mengakibatkan berpotensi di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Mukomuko rawan terjadinya bencana banjir, bencana tanah logsor/ambles, abrasi,gempa bumi dan tsunami serta kebakaran hutan.
untuk itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat, stakeholder sesuai tugas dan fungsinya untuk turut berperan serta menghadapi kemungkinan terjadinya potensi ancaman bencana tersebut.
“Dalam penaggulangan bencana tidak hanya dari pemerintah saja tetapi kita secara bersama-sama berkolaburasi dan bersinergi, ada dari pemerintah, lembaga usaha/dunia usaha dan masyarakat. masyarakat tidak lagi menjadi objek tetapi menjadi subjek yang mana ikut serta dalam penaggulangan bencana,”jelasnya.
Lanjutnya, pada kegiatan yang dilaksanakan ini Pemkab Mukomuko juga langsung membentuk tim TRC Multi Sektoral sesuai dengan surat Kemendagri agar Provinsi/Kota/Kabupaten dapat membentuk TRC Multi Sektoral. Dimana fungsi dan tugas TRC Multi Sektoral adalah melaksanakan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat penanganan darurat sesuai dengan tupoksi masing-masing stekholder.
“Kegiatan pengembangan kapasitas TRC Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 dasar hukum Undang- Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penaggulangan bencana dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang badan nasional penaggulangan bencana dan Perka BPNB nomor 9 tahun 2008 tentang prosedur tetap tim reaksi cepat,”jelasnya.
Dikatakan Ruri bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas TRC ini untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan tim TRC dalam penaggulangan bencana. Kemudian memberikan panduan bagi personil yang tergabung dalam tim satgas TRC Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya mampu berkolaburasi dan bersinergi tim satgas TRC amulti Sektor sesuai tupoksi dalam penaganan bencana.
“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari OPD pemangku kepentingan pemerintah daerah berjumlah 20 orang, dari 15 kecamatan yang diwakili 2 orang perkecamatan dengan jumlah 30 orang total jumlah peserta 50 orang peserta. Dan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 09-10 September 2024,”ucapnya
Ruri berharap kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga materi-materi dan simulasi dapat diterapkan dan dikembangkan ketika terjadi bencana. (Rls)