Tergoda Hanya memakai Handuk,Pria Beristri Lakukan Pencabulan Diciduk Polisi
BENGKULU UTARA, JB- Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan IW Warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Pria yang sudah beristri tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara.
Data terhimpuh, penangkapan IW tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/1639-B/IX/ 2019/Bkl/ Res BU, tgl 02 September 2019. Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 29 Agustus sekira pukul 13.00 WIB di kosan korban yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketika itu korban sedang mandi, dan ketika keluar dari kamar mandi setelah membuka pintu sudah ada terduga pelaku di depan kamar mandi. Ketika itu korban dalam keadaan hanya menggunakan handuk, kemudian terduga pelaku langsung memegang kedua pundak korban dan korban sempat memberontak.
Selanjutnya terduga pelaku mengangkat korban kedalam kamar dan tangan kiri terduga pelaku menutup mulut korban dan disitulah terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh. Ketika terduga pelaku hendak menyetubuhi korban, korban langsung buru-buru keluar kamar dan menuju ke kamar korban, selanjutnya menggunakan pakaian dan langsung pergi kerumah temannya yang tinggal di Argamakmur. Atas kejadian tersebut korban di temani rekannya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Iya benar sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara,” kata Nainggolan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.RLS