Aksi Buang Sampah di Kantor Walikota, Pemkot Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan aksi pembuangan sampah di halaman Kantor WaliKota Bengkulu ke Polresta Bengkulu, Selasa (27/1/2026) sore.
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum sopir pengangkut sampah yang dinilai telah melampaui batas etika dalam menyampaikan aspirasi. Pemkot Bengkulu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi dan simbol pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, beberapa oknum sopir pengangkut sampah membuang muatan sampah di halaman Kantor Pemerintah Kota Bengkulu dan halaman Kantor DPRD Kota Bengkulu. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kondisi akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Air Sebakul yang rusak dan sulit dilalui kendaraan pengangkut sampah.
Merasa sangat dirugikan, Pemkot Bengkulu pun resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Bengkulu agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan resmi ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Pemkot Bengkulu tak lama setelah peristiwa pembuangan sampah tersebut terjadi.
Abu Yamin, SH, selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi kepolisian untuk memastikan tindakan anarkis tersebut diproses secara hukum.
“Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi kejadian ini dari para oknum yang mana mereka beramai-ramai dengan kendaraan mendatangi Kantor WaliKota dan membuang sampah. Ini sebagai bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada,” ujar Abu Yamin, Selasa malam.
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan berfokus pada perbuatan fisik yang dilakukan pada hari kejadian.
“Jadi kami hanya melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan hari ini. Seluruh berkas dan keterangan telah kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.Lebih lanjut, Abu Yamin menyampaikan bahwa WaliKota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui tim hukumnya sangat menyayangkan insiden tersebut. Meski pemerintah memahami dan memberi perhatian terhadap kendala yang dihadapi para sopir pengangkut sampah, penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
“Dari tindakan mereka, Pak WaliKota sangat menyayangkan. Padahal Pak WaliKota telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Namun, dalam menyampaikan pendapat tetap harus berpedoman pada aturan dan regulasi,” pungkasnya.