Aktor Utama Mafia BBM Ilegal Evan: Sengaja Dibiarkan Kabur?
Ini Bukan Lalai Biasa Sudah Masuk Ranah Pidana
Opini Investigasi: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Evan alias Evi, Direktur PT Evron Raflesia Energi, kini bagai hantu yang sengaja dibiarkan gentayangan. Sudah berstatus tersangka, sudah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi sampai hari ini masih bebas berkeliaran.
Publik bukannya buta. Info soal lokasi Evan bahkan sudah beredar: Bengkulu area Surabaya Air Sebakul – Bengkulu Utara, salah satu perumahan mewah di Bengkulu jadi persinggahan. Kalau rakyat sipil bisa tahu, mustahil aparat penegak hukum tak mampu melacak.Pertanyaan publik sederhana: Benarkah aparat serius? Atau penegakan hukum sekadar formalitas di atas kertas?
Evan bukan penjahat kecil. Ia ditengarai mengatur jaringan penyelewengan BBM subsidi senilai ratusan juta rupiah per bulan. Keuntungan haram itu menetes dari jatah solar nelayan, petani, sopir angkot, rakyat kecil yang saban hari antre di SPBU.
Hukum bicara jelas.
Pasal 421 KUHP: Setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang, memaksa, atau membiarkan sesuatu terjadi, diancam penjara 2 tahun 8 bulan.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.Lalu, kalau benar aparat menutup mata, Pasal 3 UU Tipikor pun bisa menjerat: setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Fakta lapangan sudah telanjang.
Di persidangan, terungkap bagaimana Evan lewat PT Evron Raflesia Energi, bersama PT Sinar Jaya Selaras, membeli 30 ton BBM subsidi memakai barcode palsu. Solar murah itu dijual kembali ke industri tambang dan perkebunan dengan margin Rp 3.000 per liter.
Hitung saja: 500 KL sebulan, untung bersih Rp 900 juta – Rp 1 miliar.Padahal, perusahaan industri dilarang keras membeli BBM subsidi. Dasarnya: Perpres No. 117 Tahun 2021. Subsidi solar hanya untuk sektor nelayan, pertanian, transportasi umum — bukan tambang batu bara dan sawit rakus.
Bagaimana Evan bisa lolos?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu bahkan sudah dua kali memanggil Evan ke pengadilan. Dua kali mangkir. Dua kali pula statusnya jelas: tersangka dan buron. Tapi penjelasan Polda Bengkulu klise: “Bagaimana mau ditahan, orangnya kabur.”Kalimat semacam ini menghina akal sehat publik.
Publik bertanya: apa gunanya DPO kalau hanya jadi selembar surat? Kalau benar Evan masih di seputaran Bengkulu area jalan Surabaya Air Sebakul dan Bolak Balik Bengkulu Utara, kenapa tidak dijemput paksa? Penangkapan mafia kelas kakap seharusnya jadi bukti taring hukum masih ada. Bukan drama panjang yang bikin rakyat bosan.
Modus mafia BBM subsidi ini pun sudah terstruktur.
Modusnya: SPBU jadi ladang tambang solar murah. Barcode palsu, mobil berganti pelat, pembelian berulang. Solar subsidi bocor ke industri besar yang seharusnya pakai BBM non-subsidi. Negara rugi. Subsidi rakyat dihisap segelintir bandit berkedok pengusaha.
Pertanyaannya lagi:
Ke mana aliran uangnya? Siapa bekingnya? Industri mana yang menikmati solar curian? Mengapa berkas Evan tak kunjung dilimpahkan ke JPU?Kalau benar penegakan hukum kita adil, Kapolda Bengkulu dan Kajati Bengkulu wajib turun tangan. Kalau tak sanggup, Kapolri dan Jaksa Agung tak boleh menutup mata. Karena kalau aparat justru jadi pelindung mafia, penegakan hukum tinggal slogan kosong.
Keadilan tak butuh drama DPO.
Rakyat hanya mau satu: Tangkap Evan. Buka jejaringnya. Bawa ke pengadilan. Ungkap siapa yang menikmati uang kotor itu.Kalau aparat gagal membuktikan, publik berhak curiga: pembiaran bukan lagi kelalaian, tapi bagian dari kejahatan terorganisir.
Suara rakyat adalah suara kebenaran.
Kalau tak sanggup membersihkan mafia BBM ilegal, lebih terhormat lepaskan jabatan — daripada terus makan subsidi rakyat miskin dengan cara licik.Vox Populi Vox Dei.
Jangan main-main dengan uang rakyat.