Anak Wagub Bengkulu Jadi Komisaris Bank Bengkulu, Struktur Direksi Tak Lengkap dan Diduga Tabrak Aturan OJK
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Pengangkatan Andaru Pranata, anak Wakil Gubernur Bengkulu Mian, sebagai Komisaris Non Independen di PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu memicu sorotan serius. Penunjukan yang dilakukan pada 8 Maret 2026 itu dinilai berpotensi menabrak aturan tata kelola perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pengangkatan Andaru dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT BPD Bengkulu Nomor 02 Tahun 2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan karena dilakukan di tengah kondisi struktur manajemen bank yang dinilai belum memenuhi ketentuan dasar regulator.
Direksi Bank Bengkulu Diduga Tak Penuhi Aturan
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) POJK 17 Tahun 2023, setiap bank wajib memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi.
Kemudian dalam Pasal 6 ayat (7) ditegaskan bahwa salah satu anggota Direksi wajib diangkat sebagai Direktur Utama.
Faktanya, sejak 20 Maret 2025 komposisi Direksi Bank Bengkulu hanya berjumlah dua orang, yakni:
• Iswahyudi – Direktur Bisnis yang merangkap Plt. Direktur Utama
• Mulkan – Direktur Operasional yang merangkap Plt. Direktur Kepatuhan
Kondisi ini dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal struktur Direksi yang diwajibkan regulator.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan. Bank Bengkulu bahkan disebut telah menerima sanksi teguran tertulis melalui Surat OJK Nomor S-245/KO.1702/2025 tertanggal 25 April 2025 terkait ketidaksesuaian struktur tata kelola.
Komisaris Kini Lebih Banyak dari Direksi
Masalah lain muncul setelah pengangkatan Andaru sebagai Komisaris Non Independen.
Dalam Pasal 35 ayat (1) POJK 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Sebelumnya, komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu berjumlah dua orang, sama dengan jumlah Direksi.
Namun setelah Andaru dilantik, jumlah Dewan Komisaris menjadi tiga orang, sementara jumlah Direksi tetap dua orang.
Kondisi ini membuat jumlah Komisaris melampaui jumlah Direksi, yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan regulator.
Komposisi Komisaris Independen Dipertanyakan
Persoalan lain berkaitan dengan komposisi independensi Dewan Komisaris.
Dalam Pasal 38 ayat (1) POJK 17 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen.
Selanjutnya Pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah Komisaris Independen wajib paling sedikit 50 persen dari total anggota Dewan Komisaris.
Dengan bertambahnya satu Komisaris Non Independen melalui pengangkatan Andaru, komposisi Komisaris Independen berpotensi turun di bawah batas minimal 50 persen sebagaimana diwajibkan aturan tata kelola bank.
Dugaan Nepotisme Mulai Disorot
Penunjukan Andaru juga memunculkan sorotan karena latar belakangnya sebagai anak Wakil Gubernur Bengkulu.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pengangkatan tersebut murni berdasarkan kebutuhan tata kelola perusahaan atau terdapat potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan strategis di bank milik daerah tersebut.
Terlebih, keputusan tersebut diambil di tengah kondisi manajemen bank yang masih menghadapi persoalan struktur organisasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi.
Pertanyaan untuk OJK dan Manajemen Bank
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:
Apakah pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen dilakukan meskipun struktur Direksi belum memenuhi ketentuan minimal regulator?
Bagaimana pula proses persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pengurus bank?
Dan apakah usulan pengangkatan tersebut berasal dari Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Bengkulu sebelum diajukan kepada OJK?
OJK Bengkulu Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Bengkulu maupun OJK belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Bengkulu, Ayu Laksmi, yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Minimnya penjelasan dari pihak regulator dan manajemen bank membuat publik mempertanyakan transparansi serta kepatuhan tata kelola di Bank Bengkulu, terutama dalam proses pengangkatan pejabat strategis di lingkungan bank milik daerah tersebut.