Analisis Kebijakan UMP 2024
Penulis : Pratiwi Khairunnisa, Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Rampung sudah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui bahwa penetapan UMP di dasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap individu, seperti kebutuhan pangan, rumah, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian penetapan UMP juga di dasarkan pada laju inflasi dan koefisien alfa, yaitu kontribusi pekerja terhadap perekonomian. Proses pengesahannya pun memiliki beberapa tahapan, mulai dari diadakannya rapat DPD yang termasuk di dalamnya birokrat, akademisi, buruh, dan pengusaha. Berikutnya setelah menyepakati hasil rapat maka akan dibentuk tim survei untuk menganalisis terkait kebutuhan hidup layak bagi masyarakat. Setelah itu, barulah diperoleh angka KHL yang diinduksi atau direpresentasikan terkait kebutuhan masyarakat. Kemudian hasil tersebut akan diusulkan ke Gubernur, pada akhirnya keputusan untuk mengesahkan UMP ada di tangan Gubernur.
Tujuan ditetapkannya UMP adalah untuk mengamankan para pekerja, baik itu ASN maupun buruh, dari kesewenang-wenangan, serta menciptakan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah merupakan standar upah minimal yang wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun di suatu lembaga atau perusahaan. Artinya, bagi pekerja yang telah berdedikasi untuk waktu yang lama, maka upah yang wajib diberikan adalah di atas standar upah minum yang sistem pengupahannya di dasarkan pada kinerja serta produktivitas pekerja.
Dasar hukum diberlakukannya penetapan UMP termasuk dalam UU no.13 tahun 2003 pasal 88 ayat 1— 4, Permenaker no.7 tahun 2013, Permenaker no.15 tahun 2018, dan PP 51 tahun 2023. Perkembangan penetapan UMP di Indonesia bisa dikatakan mengalami proses yang cukup panjang, standar yang diterapkan sejak awal diberlakukannya kebijakan UMP di Indonesia (1971) mengalami beberapa evaluasi dan perubahan di dalamnya. Awalnya standar UMP adalah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kehidupan Hidup Minimum (KHM), barulah Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan saat ini. Dari segi nama, standarnya memang berubah, hal itu juga merepresentasikan perubahan komposisi standar penetapan UMP bagi masyarakat.
Jika dilihat di Sumatera Barat khususnya, menurut portal resmi Sumatera Barat, melalui laman sumbarprov.go.id, penetapan kebijakan UMP di Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 2,52%, yakni dari 2,74 juta rupiah menjadi 2,81 juta rupiah dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMP juga memiliki dasar yang dijadikan parameter dalam penetapannya, yaitu angka inflasi. Pada saat ini, inflasi di sumatera barat per Oktober 2023 memiliki angka sebesar 0,10% (mtm). Inflasi yang terkendali memiliki kisaran angka 3—1%, oleh sebab itu sumbar masih tergolong memiliki tingkat inflasi yang terkendali.
Kemudian pada penetapan UMP tahun ini menimbulkan beberapa gejolak, diantaranya persoalan kenaikan UMP antara buruh dan PNS. Permasalahan yang timbul akibat diterapkannya kebijakan UMP membuat perbedaan kenaikan UMP antara PNS dengan buruh yang menyebabkan kecemburuan sosial. Tetapi ada beberapa pokok persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam mengamati perbedaan kenaikan ump buruh dengan pns. Diantaranya faktor pendidikan, pada hakikatnya PNS wajib memiliki pendidikan minimal Sarjana. Selain itu, PNS juga wajib mengikuti serangkaian tahapan serta tes yang harus dipenuhi. Belum lagi terjadi penyimpangan di tingkat birokrat dalam menyeleksi PNS, artinya calon PNS juga harus menyiapkan modal untuk mengamankan posisi agar lolos dalam seleksi. Sementara buruh cenderung tidak wajib memiliki jenjang pendidikan formal utamanya S1, selain itu seleksi para buruh pun tidak memiliki standar atau parameter dalam menerima melalui tahapan layaknya pns. Oleh sebab itu, apabila dilihat dari kacamata yang seimbang maka besaran kenaikan upah minimum Provinsi antara PNS dengan buruh merupakan fenomena kecemburuan sosial yang biasa terjadi. Oleh karena itu, pemerintah wajib menjelaskan faktor dan variabel yang menjadi tolak ukur terkait kenaikan ump buruh dan PNS. Pemerintah juga bisa mengadakan konferensi yang menghadirkan berbagai tokoh seperti tokoh buruh, PNS, pakar ekonomi dan pihak-pihak yang akan terlibat jika kebijakan ini telah terlaksana.
Perhatian pemerintah ialah menjaga sinergi dan koordinasi antarpihak agar tidak terjadi permainan harga utamanya dikalangan penjual pangan dan bahan bakar. Pemerintah memiliki kapasitas yang mutlak dalam mengendalikan laju inflasi dengan memantau harga kebutuhan pokok serta komoditas lainnya secara berkala. Kemudian keseimbangan antara kenaikan ump dan laju inflasi melalui kebijakan ini menurut pandangan ekonom sudah ideal. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah ialah memberi transparansi metode dalam menjaga laju inflasi dan menetapkan ump. Mengingat bahwa UMP merupakan upah terendah yang berlaku di suatu provinsi, maka seharusnya besaran inflasi yang digunakan untuk menghitung UMP didasarkan pada tingkat inflasi pada komoditas yang banyak dikonsumsi oleh pekerja.