Analisis Upaya Mewujudkan Kebijakan Pemerintah dalam Program Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Tanah Datar
Oleh: Dinda Dwi Apriliani Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Pangan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang paling mendasar. Kebutuhan pangan akan terus meningkat seiring peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita akibat peningkatan pendapatan. Tanaman pangan ini sangat penting sebagai pemenuh kebutuhan pangan, pakan dan industri dalam negeri yang setiap tahunnya cenderung meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan industri pangan. Untuk itu perlu peningkatan produksi dan ketersediaan pangan di setiap wilayah.
Ketersediaan pangan yang dapat dijangkau berbagai pihak mampu menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah dinamika global. Oleh sebab itu, ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat dan mandiri. Upaya yang dilakukan Pemerintah adalah dengan membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Peraturan ini diberikan kewenangan terkait pengelolaan cadangan pangan Pemerintah, pelaksanaan kegiatan stabilitas pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan, pengembangan penganekaragaman pangan dan pengembangan potensi pangan lokal.
Di kabupaten Tanah Datar pemerintah kabupaten Tanah Datar berupaya mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui pengembangan usaha tani padi salibu. Pada tahun 2022, terdapat program pemerintah kabupaten Tanah Datar yaitu Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Nomor 521/34/PERTANIAN/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksanaan Pengembangan Teknologi Padi Salibu pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022. Sekolah Lapang Padi Salibu dilaksanakan 4 kali pertemuan dengan kelompok Tani dan 4 kali swadaya dari Kelompok Tani itu sendiri. Program yang dikeluarkan pemerintah ini guna untuk perkembangan teknologi Padi Salibu di Kabupaten Tanah Datar.
Selama ini yang kita ketahui bahwa petani hanya melakukan usahatani dengan teknik budidaya biasa atau sering disebut dengan budidaya tanam pindah. Apabila padi siap dipanen kemudian dilakukan panen dengan pemotongan biasa setelah itu dilakukan lagi pengolahan tanah, penaburan benih dan penanaman. Berbeda dengan budidaya padi tanam pindah, ada beberapa kegiatan budidaya yang tidak dilakukan pada teknik budidaya salibu seperti pengolahan tanah, pembenihan dan penanaman karena pada budidaya padi dengan teknologi salibu, batang padi yang telah dipanen langsung dipotong dan tanah dalam keadaan lembap, sehingga mengurangi biaya yang dikeluarkan petani dalam melakukan usahatani padi. Dari beberapa hasil penelitian, inovasi budidaya padi dengan teknik salibu ini mampu meningkatkan hasil panen atau jumlah produksi yang diterima petani dibandingkan dengan melakukan usahatani padi dengan tanam pindah.
Dengan penetapan jumlah kelompok tani penerima bantuan diharapkan mampu meningkatkan jumlah produksi hasil panen padi salibu. Untuk itu pemerintah kabupaten Tanah Datar perlu menerapkan budidaya padi salibu di setiap daerah. Dengan ditetapkannya budidaya tanam padi salibu di setiap daerah bisa mensejahterakan para petani.