Apakah Hukuman Mati Pantas bagi Koruptor?
Hak hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya adalah penerapan pidana mati.
“Padahal tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?" yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama narasumber lain Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Juru Bicara KPK Ali Fikri, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Peneliti Imparsial Amalia Suri dan dimoderatori oleh Peneliti Imparsial Gustika Jusuf (Jumat, 12/3/2021).
Taufan lantas menilai vonis hukuman mati bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi, karena selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia. Menurut Taufan, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktek korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Taufan Damanik lebih menekankan strategi pemberantasan korupsi yang efektif ketimbang mengedepankan hukuman mati sebagai ganjaran. Menurutnya pembenahan tata kelola secara masif dan bersifat sistemik dari akar permasalahannya dapat menjadi strategi pemberantasan korupsi. Kemudian dalam hal budaya korupsi yang jamak di masyarakat misalnya, dengan menggencarkan upaya mendidik kepatuhan terhadap hukum dari usia dini serta menerapkan clean government di level pemerintahan.
saya setuju dengan ketua Komnas HAM RI yaitu ahmad Taufan Damanik,menurut saya hukuman mati
dianggap pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun seperti termuat dalam pasal 28I ayat (1) UUD 1945 bahwa “Hak untuk hidup, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Oleh : Nindy Dwi Syahira, Mahasiswi Universitas Andalas