Asal Mula Undang-Undang Tarik Balas di Minangkabau
Oleh : Afifa Dhia Sahda ( Mahasiswi Sastra Minangkabau Universitas Andalas )
Undang Undang tarik balas dibuat oleh seorang Datuk yang bernama Datuk Suri Diraja II pada masa pemerintahannya tahun 1097-1198. Setelah dihapuskannya 3 undang-undang yang menurut tidak sesuai berikut beberapa undang-undang yang dihapus oleh Datuk Suri Diraja :
1. Undang-undang Simumbang jatuh
Tujuan dari undang-undang ini hanya untuk menyejahterakan dan memberi kesenangan hanya pada raja itu sendiri tanpa memikirkan derita dan juga keluh kesah dari rakyatnya, tak ada siapapun yang berhak menolak perintah raja apapun kemauan dan perintah dari raja harus dipenuhi dan dituruti.
2. Undang-undang Silama-lama
Undang-undang ini diibaratkan seperti ayam gadang dimana siapa yang kuat dan berani ia lah yang berkuasa. Undang-undang ini seperti hukum rimba dimana yang kuat akan menindas yang lemah dan yang berkuasa akan memperbudak bawahannya.
3. Undang-undang Sigamak-gamak
Undang-undang ini memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi dalam menjalankan bisnisnya, mereka bebas dalam mencari keuntungan dari usahanya, karena undang-undang yang ada ini banyak sekali pemerasan yang terjadi dan tipu menipu dalam jual beli, pepatah yang manimbang Samo barek, maukua Samo panjang tidak berlaku baginya.
Banyak sekali hal tidak dengan ketentuan adat Minangkabau keadilan tidak ada pada masa itu dengan sifat yang dimiliki oleh Datuk Suri Diraja sifat yang sangat Arif dan bijaksana dapat merubah undang-undang yang ada pada masa pemerintahan raja sebelumnya. Setelah itu Datuk Suri Diraja membuat undang-undang baru yaitu undang-undang tarik balas.
Undang-undang tarik balas adalah suatu hukum atau pemberlakuan terhadap siapa yang membunuh harus pula dibunuh, siapa yang memukul harus pula dipukul, dan siapa yang melukai harus pula dilukai. Dalam pepatah adat mengatakan :
Ninik berasal dari Banur Ruhum
Rajo usali dari subarang
Banamo Iskandar Zulkarnaini
Tariek baleh namonyo hukum
Hukum kareh indak kapalang
Tampek rakyaik iduik Jo mati
(Nenek berasal dari Banur Ruhum
Raja asli dari seberang
Bernama Iskandar Zulkarnain
Tarik balas nama hukumnya
Hukum keras bukan kepalang
Tempat rakyat hidup dan mati)Ninik berasal dari Banua Ruhum
Di gunuang Marapi Pulo mandarek
Nagari tuo di Padang Panjang
Dalam menjatuhkan kabanaran hukum
Jikok menimbang Samo barek barek
Kalau maukua Samo panjang
(Nenek berasal dari Banur Ruhum
Di Gunung Merapi mula mendarat
Dalam menjatuhkan kebenaran hukum
Kalau menimbang sama berat
Jika mengukur sama panjang)Hukum tarik balas ini sangatlah adil sebab Datuk Suri Diraja menginginkan pemerintahan yang suci dan Bersih, dan ia berharap dengan tegakkannya hukum tarik balas ini dapat menegakkan keadilan dan rasa perikemanusiaan di tengah-tengah masyarakat dan pemerintahan. Dalam pepatah menjelaskan dalam hukum tarik balas ini menimbang sama berat mengukur sama panjang bagi siapa yang melakukan pembunuhan maka ia akan dihukum bunuh.
Pemerintah pada masa Datuk Suri Diraja apabila ada kesalahan dalam suatu perkataan atau perintah maka hal itu dapat dibantah dan dirundingkan secara bersama sama, siapa yang benar boleh disebut, yang sudah terlanjur melangkah dapat mundur, namun apabila perdamaian tidak ada, yang sesat tidak mau surut, tidak ada yang mau mengalah maka keputusan ada di tangan raja dan tidak dapat di ganggu gugat.Mulai saat itu semua kebaikan itu sangat dihargai, Budi yang baik sudah dikenal, rasa dan periksa telah dipakai sopan dan santun mulai diatur, basa basi mulai disanjung sehingga nagari pada masa itu sangat aman damai dan tentram. Orang-orang yang ingin membuat suatu kekacauan di daerah tersebut maka ia akan berpikir panjang sebelum melakukannya.
Nan kuriak Lundi
Nan merah Sago
Nan baik Budi
Nan indah baso
(Yang kurik adalah Lundi
Yang merah adalah Sago
Yang baik adalah Budi
Yang indah adalah bahasa)Harimau mati meninggakan balang
Gajah mati maninggakan gadiang
Manusia mati maninggakan nama
(Harimau mati meninggalkan belang
Gajah mati meninggalkan gading
Manusia mati meninggalkan nama)Dalam bergaul dan bermasyarakat yang paling berharga adalah Budi pekerti yang baik, dan bahasa yang baik dan disukai banyak orang. Kita sebagai manusia yang hidup ditengah-tengah masyarakat hendaklah memperhatikan sikap bahasa yang kita gunakan sebab sikap dan bahasa yang baik dapat membuat hati kita maupun orang lain menjadi tenang. Berperilaku sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh suatu kaum dimana hal tersebut telah disepakati oleh banyak orang. Free
Namun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan undang-undang tarik balas ia berpendapat bahwa undang undang tarik balas balas ini sangatlah kejam apabila ada sesuatu yang melakukan pembunuhan itu diberi hukum bunuh juga itu akan banyak menimbulkan korban nantinya. Dan dalam pemerintahan Datuk Ketumanggungan undang-undang tarik balas itu pun dihapuskan dan diganti oleh undang-undang yang baru.
Hukum yang berlaku di negara Indonesia saat ini lebih berpedoman pada undang-undang tarik balas namun tak banyak pula orang orang yang memiliki kekuasaan dan harta yang banyak dapat merubah semua ketentuan.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan diatas adalah agar menginginkan negara atau daerah yang aman nyaman kita perlu memilih seorang pemimpin yang dapat membawa perubahan yang baik. Dimana nantinya ia tak hanya memikirkan dirinya sendiri namun keamanan dan keadilan bagi rakyatnya juga menjadi suatu tanggung jawab baginya. Terkadang kita perlu tegas dalam membuat suatu peraturan di suatu daerah dan peraturan yang disepakati dan juga disetujui oleh masyarakat di dalamnya.