Baby sitter Asal Muratara Pilih Sel Ketimbang Akui Fitnah! "Saya Tidak Bersalah"
JurnalBengkulu.com, Bengkulu -
Sebuah kisah pilu datang dari ruang sidang di Bengkulu. Seorang gadis muda bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20) kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ironisnya, ia bukan ditahan karena kejahatan besar, melainkan diduga akibat memar kecil di kaki anak majikannya, yang diketahui merupakan keluarga seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.Yang membuat publik tersentak adalah sikap tegas Refpin. Ia menolak tawaran damai yang mengharuskannya mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan,” ujarnya dengan suara bergetar namun tegas.
Kalimat itu kini menyebar luas di media sosial, mengundang simpati sekaligus kemarahan dari warganet.
Dari Pekerjaan Mengasuh Anak ke Ruang Tahanan
Kisah ini bermula pada Agustus 2025, ketika Refpin bekerja sebagai pengasuh anak di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs. Sehari-hari, ia mengurus rumah tangga sekaligus menjaga anak majikannya.
Namun pada 20 Agustus 2025, Refpin memutuskan berhenti bekerja dan kembali ke tempat ia bernaung sebelumnya, Yayasan PKM.
Tak lama setelah kepergiannya, pihak majikan menghubungi pihak yayasan. Mereka melaporkan bahwa Refpin diduga kabur dan membawa sejumlah barang senilai sekitar Rp5 juta. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak.
Penetapan Tersangka yang Dipertanyakan
Pada 22 Agustus 2025, laporan resmi dibuat oleh istri anggota DPRD berinisial AL. Refpin pun dipanggil oleh polisi.
Namun yang menjadi sorotan adalah proses hukum yang berlangsung sangat cepat. Dalam panggilan pertama sebagai saksi, Refpin langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polresta Bengkulu.
Kuasa hukumnya, Abu Yamin, SH dan Sopian Saidi Siregar, menilai penetapan tersebut terlalu prematur.
Mereka menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal:
-
Tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan.
-
Tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
-
Bukti yang ada hanya hasil visum berupa memar di kaki anak.
Menurut tim kuasa hukum, memar tidak bisa secara otomatis membuktikan siapa pelakunya, karena bisa terjadi akibat banyak hal.
Praperadilan Ditolak, Sidang Tetap Berjalan
Pada November 2025, tim kuasa hukum Refpin mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun hakim tunggal Ratna Dewi Darimi menolak permohonan tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka Refpin dinyatakan sah dan perkara berlanjut ke persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Februari 2026. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Mereka menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan minim bukti.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan unsur pidana telah terpenuhi sehingga persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Bertahan di Balik Jeruji dengan Tasbih di Tangan
Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu, Refpin mencoba tetap tegar. Meski begitu, raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kelelahan batin yang ia rasakan.
Di jarinya, melingkar tasbih digital yang terus ia putar sambil menunggu jadwal sidang.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan kerinduannya pada keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
“Ingin pulang… bertemu keluarga,” katanya lirih.
Jarak yang jauh membuat keluarganya tidak selalu bisa mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Menolak Damai Demi Kebenaran
Yang paling menyentuh dari kisah ini adalah sikap Refpin terhadap tawaran perdamaian.
Menurut informasi dari tim kuasa hukum, pihak pelapor sempat menawarkan jalan damai dengan satu syarat: Refpin harus mengakui perbuatannya.
Namun ia menolak.
Dengan mata berkaca-kaca, Refpin memilih mempertahankan kejujurannya meski harus menghadapi risiko dipenjara.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan.”
Kalimat itulah yang kemudian viral di media sosial dan dianggap banyak orang sebagai simbol keberanian rakyat kecil menghadapi ketidakadilan.
Potret Rentannya Pekerja Rumah Tangga
Kasus Refpin juga membuka kembali perdebatan lama mengenai rentannya posisi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Dalam banyak kasus, ketika konflik terjadi antara pekerja rumah tangga dan majikan yang memiliki status sosial lebih tinggi, posisi PRT sering berada pada situasi yang sulit.
Menunggu Putusan yang Adil
Hingga kini, sidang kasus Refpin masih terus bergulir.
Tim kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil, termasuk kemungkinan pembebasan jika bukti dianggap tidak cukup.
Sementara itu, sistem peradilan pidana Indonesia juga tengah memasuki fase baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, yang diharapkan mampu membawa proses hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Di tengah semua itu, satu kalimat Refpin terus bergema di ruang publik:
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan.”
Sebuah kalimat sederhana, namun bagi banyak orang, menjadi pengingat bahwa kebenaran terkadang harus dibayar mahal.
-