Badan Kesbangpol Tanggamus Resmi Terbitkan STLK Lembaga AKJII
Tanggamus BP--Dewan pimpinan cabang (DPC) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) kabupaten Tanggamus Resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Tanggamus, jl Jend Suprapto komplek perkantoran Pemda kabupaten Tanggamus.
Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) lembaga Aliansi kajian jurnalis independen Indonesia(AKJII) DPC Tanggamus dengan nomor surat, nomor:220/193/47/2026 di serahkan langsung oleh kepala badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Tanggamus Beni Irawan S.E,M.M
"Hal tersebut di sampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC AKJII) kabupaten Tanggamus kepada Media Bongkar post,"Buyung dan di dampingi Aswan Manap selaku bendahara DPC AKJII Tanggamus. Rabu 15 April 2026.
Lebih lanjut," Buyung, ketua DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Tanggamus menegaskan, sinergitas lembaga,"visi dan misi dari lembaga yang akan di pimpinnya, kedepannya akan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepala Pekon, Instasi instalasi yang lain dan siap menjaga Marwah media dan lembaga wartawan sesuai undang-undang yang berlaku,tegasnya.
Visi dan Misi DPC AKJII kabupaten Tanggamus.
Visi.
Membangun insan pers Tanggamus yang handal,kuat dan profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita undang-undang pers Indonesia nomor 40 tahun 1999,yang tercatat didalam lembaran negara Republik Indonesia nomor 166 tahun 1999.Misi.
Mengawal kedaulatan rakyat, supermasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD 45 dan Bhineka tunggal Ika.Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal,kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU pers RI nomor 40 tahun 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun masyarakat Indonesia .
Membangun kecerdasan intelektual emosional dan spiritual (IES) melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) sesuai semangat dan cita-cita prieambule UUD 45 di dalam alenia 3 (tiga) dan 4 (empat)
Ikut serta di dalam upaya bela negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan negara kesatuan Republik Indonesia.(manap)