Bagaimana Sistem Perkawinan di Minangkabau?
Oleh: Yosa Adelia
Seperti yang kita ketahui bahwa pola perkawinan masyarakat Minangkabau ialah bersifat eksogami. Maksud dari eksogami adalah kedua belah pihak atau salah satu pihak dari yang menikah itu tidak lebur ke dalam kaum kerabat pasangannya. Oleh karena itu, menurut struktur masyarakat mereka, setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing-masing yang tidak dapat dialihkan. ladi, setiap orang tetap menjadi warga kaumnya masing-masing, meskipun telah diikat perkawinan dan telah beranak-pinak karenanya. Anak yang lahir akibat perkawinan itu menjadi anggota kaum sang istri, sehingga ayah tidak perlu bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anaknya, bahkan terhadap rumah tangganya. Perkawinan eksogami meletakkan para istri pada status yang sama dengan suaminya. SteIsel matrilineal serta pola hidup komunal menyebabkan mereka tidak tergantung pada suaminya. Walaupun suami sangat dimanjakan di dalam rumah tangga, ia bukanlah pemegang kuasa atas anak dan istrinya. Jika ia ingin terus dimanjakan, maka ia harus pandai-pandai pula menyesuaikan dirinya.
Menurut pikiran orang Minangkabau, tingkat perkawinan yang ideal ialah perkawinan ambil-mengambil, yang artinya kakak beradik laki-laki dan perempuan A menikah secara bersilang dengan kakak beradik laki-laki dan perempuan B. Lalu urutan selanjutnya ilaha perkawinan orang sekorong, sekampung, senagari, seluhak, dan akhirnya sesame Minangkabau. Perkawina dengan orang luar Minangkabau kurang disukai, meskipun tidak di larang. Perkawinan yang ideal bagi masyarakat Minangkabau ialah perkawinan antara “awak samo awak”. Pola perkawinan “awak samo awak” itu berlatar belakang sistem komunal dan kolektivisme yang dianutnya. Pola perkawinan yang bersifat eksogami menjadi ikatan suami istri begitu semu dan diperlukan modus agar lembaga perkawinan tidak menjadi rapuh. Modus itu ialah perkawinan “awak samo awak”. Tambah dekat hubungan awaknya, tambah kukuhlah hubungan perkawinan itu.
Perkawinan dengan orang luar Minangkabau kurang disukai karena dianggap akan merusak struktur adat mereka. Kerusakan pertama yaitu anak yang lahir dari perkawinan itu bukanlah suku bangsa Minangkabau. Lalu kehidupan istrinya akan menjadi beban suaminya, padah setiap laki-laki bertugas utama bagi kepentingan sanak saudaranya, kaumnya, dan nagarinya. Kehadiran seorang istri yang orang luar dipandang sebagai beban bagi seluruh keluarga, bahkan laki-laki itu akan menjadi “anak hilang” dari kaum kerabatnya karena kepintaran perempuan merayu suaminya. Tetapi perkawinan perempuan dengan laki-laki luar tidak akan merubah struktur adat karena anak yang lahir akan tetap bersuku Minangkabau.
Perkawinan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan perkembangan anak cucu. Selain untuk itu perkawinan juga untuk mempererat dan memperluas hubungan kekerabatan. Oleh karena itu terdapat larangan perkawinan dan juga perkawinan sumbang yang lebih baik tidak dilakukan. Perkawinan yang dilarang ialah perkawinan yang terlarang menurut hukum perkawinan pada umumnya, seperti mengawini ibu, ayah, anak saudara seibu dan sebapak, saudara ibu dan bapak, anak adik dan kakak, mertuu dan menantu, anak tiri dan ibu atau bapak tiri, saudara kandung istri atau suami, dan anak saudara laki-laki ayah. Lalu perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusak sistem adat Minangkabau, yaitu perkawinan orang yang setali darah menurut sistem matrilineal. Seperti sekaum dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan sekampung halamn.
Perkawinan sumbang ialah perkawinan yang akan merusakkan kerukunan sosial lebih bertolak pada menjaga harga diri orang tidak tersinggung atau merasa direndahkan. Karena ajaran mereka ialah menjaga harga diri, maka terdapat hal yang diagungkan ajaran raso jo pareso (rasa dan periksa) atau tenggang raso (tenggang rasa) sebagaimana yang diungkapkan ajaran falsafah Minangkabau. Contoh dari perkawinan sumbang adalah mengawini orang yang telah diceraikan kaum kerabat, sahabat, dan tetangga dekat, lalu mengawini perempuan yang sekerabat, sepergaulan, dan setetangga, mengawini orang yang tengah dalam pertunangan, mengawini anak tiri saudara kandung. Terdapat sanksi hokum yang ditimpakan kepada pelanggar tergantung kepada keputusan yang ditetapkan musyawarah kaumnya. Tingkatannya, yaitu membubarkan perkawinan itu, hokum buang dengan diusir dari kampong atau dikucilkan dari pergaulan, hokum denda dengan cara meminta maaf kepada semua pihak pada suatu perjamuan dengan memotong seekor dua ekor ternak.
Menurut alam pikiran orang Minangkabau, tata cara perkawinan ada dua, yaitu menurut syarak (agama) dan menurut adat. Perkawinan menurut syarak ialah mengucapkan akad nikah di hadapan kadhi. Lalu pernikahan belum dapat diartikan sebagai suatu perkawinan jika belum melakukan uoacara perkawinan adat. Perkawinan yang hanya menurut syarak disebut sebagai kawin gantung atau nikah ganggang. kawin gantung atau nikah ganggang disebabkan keran salah satu atau kedua orang yang menikah itu belum cukup umur, laki-laki belum mempunyai pekerjaan, dan pihak perempuan belum sanggup menyelenggarakan perhelatan menurut adat. Perkawinan akan dianggap sah bila telah dilakukan perkawinan menurut adat, yaitu melaksanakan upacara baralek (berhelat).
Hari yang paling baik untuk melaksanakan acara perkawinan ialah petang Kamis malam Jumat jika pernikahan dilaksanakan malam hari. Hari Jumat jika dilaksanakan pada siang hari. Lalu musim perkawinan biasanya terjadi sehabis panen pada daerah-daerah agraris. Dan pada waktu menjelang bulan puasa di daerah yang penduduknya banyak merantau, karena pada saat itu para perantau pulang sehingga seluruh kerabat dapat menghadiri acara perkawinan itu. Acara pernikahan pada umumnya dilaksanakan di rumah anak dara. Lazim juga dilaksanakan di masji. Jika dilaksanakan di amsji maka calon marapulai dijemput ke rumah orang tuanya untuk dibawa ke masjid oleh uttusan kerabat anak dara. Utusannya terdiri dari kaum laki-laki semata.