Bapenda Kota Bengkulu Cabut SPT Juru Parkir Zona 6, Kawasan Panorama
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara resmi mengumumkan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir di wilayah Zona 6. Zona tersebut meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong yang berada di kawasan Pasar Panorama.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa dengan dicabutnya SPT tersebut, maka seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir di sepanjang kedua ruas jalan itu dinyatakan ilegal.
“Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (28/01/2026).
Indra menegaskan, pasca pencabutan SPT, tidak ada lagi retribusi parkir resmi di lokasi tersebut. Apabila masih ditemukan praktik pemungutan parkir, maka tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana Pungutan Liar (Pungli).
Selain itu, Bapenda juga menegaskan bahwa segala bentuk setoran ke Bank Bengkulu yang dilakukan setelah pencabutan SPT tidak akan diakui sebagai setoran resmi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Pemerintah Kota Bengkulu.
“Jika ditemukan oknum juru parkir yang masih nekat menarik uang dari pengendara, dapat dipastikan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan kepada oknum-oknum tertentu di luar pemerintahan,” tegas Indra.
Masyarakat pun diminta untuk waspada dan tidak melayani tarikan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Jika menemukan praktik pungli di lapangan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Tim Saber Pungli.