BPD Tiga Desa Dilantik, Asisten I Mukomuko Ingatkan Pengembangan Kompetensi dan Kualitas SDM
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Desa merupakan lapisan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hampir segala aspek menunjukkan peran dan keberadaan desa dalam konstelasi pemerintahan. Sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tergantung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan Pemerintah, khususnya Pemerintahan Desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat di tingkat Desa. BPD mempunyai masa kerja selama 6 (enam) Tahun, sehingga dilakukan pemilihan anggota baru yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung.
Desa batu ejung kecamatan teramang jaya merupakan salah satu desa yang telah melakukan pemilihan langsung Anggota BPD masa keanggotaan Tahun 2022-2028 yang diambil sumpah dan janjinya secara langsung oleh bupati mukomuko H, sapuan SE, MM, AK, CA, CPA .di wakili asisten satu Dr, abdi yanto, SH, M. SI
.Abdi yanto menuturkan, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung ataupun musyawarah perwakilan. Tiga fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan bersama Kepala desa, dan sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Mengingat betapa pentingnya fungsi BPD tersebut, maka diharapkan para anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan kualitas SDMnya, sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri,” jelas Abdi yanto.
Dengan kesempatan yang sama dan sekaligus pelantikan PAW badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa sido makmur dan desa bandar jaya kecamatan teramang jaya dan sekaligus melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD.dengan Pelaksanaan pelantikan tiga desa tersebut yaitu BPD desa batu ejung dengan hasil pemilihan tempo lalu dan BPD desa bandar jaya, juga desa sido makmur (PAW) dengan dilaksanakan pelantikan tiga desa di kecamatan teramang jaya, di Aula kantor camat teramang jaya kabupaten mukomuko provinsi bengkulu.
pelantikan BPD tiga desa tersebut oleh bupati mukomuko H sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA dan di wakili asisten satu Dr abdi yanto SH, M.SI kamis 27/10/2022.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan dengan hasil pengintungan pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya, sesuai dengan hasil pengintungan suara. Ukap abdi yanto.
Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa batu ejung, Desa bandar jaya dan desa sido makmur dengan dihadiri oleh pemerintah daerah asisten satu abdi yanto, camat teramang jaya abdul hadi berserta angota, unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa , Babinsa, bambimkamtipmas, dan angota BPD lain nya.
Abdi yanto juga berpesan kepada BPD yang baru di lantik, agar dapat berkerja sesuai dengan otopsi nya selaku BPD, dan saya harap dapat bersernergi membangun desa dengan pemerintah desa, agar dapat desa lebih baik, lebih maju lagi, dan berkembang, tutup Abdi yanto.(Rudi)