Bupati Erwin Kukuhkan Pengurus BMA Kabupaten Seluma Periode 2021-2026
Jurnalbengkulu.com - Sebanyak 32 orang Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Periode 2021-2026 pada hari ini dikukuhkan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian di Gedung Daerah Serawai.
Bupati Seluma Erwin Octavian mengungkapkan, pengukuhan BMA merupakan momentum awal untuk melestarikan budaya sesuai dengan misi yang terakhir yaitu, Seluma Beragama dan Berbudaya.
"Nanti sesudah makan siang bersama kita bersama-sama BMA akan melakukan rapat untuk mengkaji masalah hukum adat, upacara adat, kesenian adat, dan yang terakhir masalah pakaian adat. Nanti kita akan sepakati bersama-sama secara kelembagaan," ungkap Erwin Octavian seusai acara pengukuhan BMA, pada Selasa (29/03/2022).
Dilanjutkan Erwin, semoga dengan adanya kesepakatan dan pengukuhan BMA Kabupaten Seluma kebudayaan, dan adat istiadat Kabupaten Seluma bisa berkembang.
"Tujuan kita mensepakati empat points tersebut, agar kebudayaan, dan adat Serawai Kabupaten Seluma semoga bisa berkembang, dan bisa menjadi ciri khas yang dikenal oleh masyarakat luas," sambung Bupati Seluma.
Sementara itu, pada acara pengukuhan BMA pada pagi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Seluma, Kepala Dinas Pendidikan Seluma, serta unsur pimpinan forkopimda di lingkungan Pemkab Seluma.
Adapun Susunan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Periode 2021-2026 terdiri dari :
Pelindung adalah Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Penasehat terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
Ketua terdiri dari Ketua satu Suarto dan ketua dua Dustan, sekretaris terdiri dari Marwan Suparsi dan Dr. Aceng Joyo, M.Pd. serta Bendahara Stherno.
Adapun seksi-seksi di kepengurusan BMA ini terdiri dari Ketua Seksi Hukum Adat Yulias Midi, Ketua Seksi Adat Pernikahan Nasri, Ketua Seksi Kesenian Adat Zuhirman dan
Ketua Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda Bamin. (Adv)