Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindak Maksimal 1x24 Jam
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mewajibkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, staf ahli, camat, lurah hingga perangkat lainnya, memiliki dan aktif mengelola akun media sosial sebagai bagian dari pelayanan publik.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap perubahan pola komunikasi masyarakat yang kini lebih banyak memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan kepada pemerintah.
Menurut Dedy, aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan mudah diakses.
"Saya ingin mengajak kita bersama agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena meningkatnya pelayanan kita tentu akan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat," kata Dedy.
Ia menegaskan, komunikasi pemerintah tidak lagi cukup mengandalkan cara-cara konvensional. Kehadiran pemerintah di ruang digital dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai program, kegiatan, dan kinerja setiap OPD maupun aparatur di wilayahnya.
"Memang sekarang cara berkomunikasi dengan rakyat tidak lagi hanya secara manual, tetapi harus melalui digitalisasi. Di Kota Bengkulu seluruh OPD, kepala OPD, dan jajaran Pemkot wajib punya akun media sosial. Jadi ketika kita memposting kegiatan, masyarakat tahu apa yang dikerjakan lurah, camat, maupun OPD," ujarnya.
Tak hanya mewajibkan setiap pejabat memiliki media sosial, Dedy juga meminta seluruh jajarannya menerapkan sistem quick response terhadap setiap aduan masyarakat. Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun keluhan warga yang diabaikan, karena kecepatan dalam merespons akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja aparatur.
Sebagai contoh, Dedy menilai pola komunikasi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang aktif memantau laporan masyarakat melalui media sosial layak diterapkan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Menurutnya, mekanisme tersebut mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.
Selama ini, Dedy mengaku telah memanfaatkan akun TikTok, Facebook, dan Instagram pribadinya untuk menerima berbagai laporan masyarakat. Setiap aduan yang masuk langsung diteruskan dengan menandai akun pejabat atau OPD terkait agar segera ditindaklanjuti.
"Batas paling lama satu hari harus sudah ada jawaban dan perkembangan, langsung ada aksi. Ini akan menjadi penilaian ke depan. Saya tidak mau mendengar alasan apa pun. Mari bantu rakyat. Jika bapak dan ibu tidak mampu mengikuti ritme kerja ini, saya tidak memaksa. Laporkan baik-baik jika memang tidak mampu," tegas Dedy.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu berharap pelayanan publik menjadi lebih responsif, terbuka, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.