Demonstrasi Sebagai Upaya Mengatasi Dinamika Konflik Poitik
Oleh: Dinda Dwi Apriliani (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Demonstrasi dapat dikatan sebagai aksi unjuk rasa yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi biasanya dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi dilakukan guna untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Demonstrasi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demo biasa dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap peratura atau keputusan yang dibiat dan ditetapkan oleh pemerintah atau aparat. Seperti yang terlihat dan terjadi belakangan ini banyaknya peraturan yang dibuat tidak tepat, membuat para masyaarakat dan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sesuai.
Demontrasi merupakan sebuah konflik politik yang lagi hangatnya terjadi belakangan ini. Demo dilakukakun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tidak terpenuhi oleh pemerintah. Pada agustus 2024 kemaren terjadinya demo oleh mahasiswa dan masyarakat akibat adanya keputusan RUU terkait pilkada 2024. Ratusan mahasiswa di Kota Padang juga ikut turun aksi untuk menolak RUU pilkada. Aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada memenuhi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar) oleh mahasiswa dan masyarakat setempat. Pada aksi kali ini dinamakan sebagai gerakan dengan sebutan 'Aksi Selamatkan Republik, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 23 Agustus Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas ikut aksi menyuarakan tolak RUU Pilkada di depan gedung DPRD Sumatera Barat. Pada aksi ini walaupun diguyur hujan lebat para mahasiswa tetap berdiri didepan gedung DRPD Sumatera Barat. Pada aksi demo kali ini tidak adanya tindak kekeresan, pada aksi kali ini mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka.
Banyak juga terjadi aksi demo berujung kekerasan, seperti didepan DRI RI banyaknya aksi demo dengan kekerasan. Sebagian dari para pendemo merusak fasilitas seperti pagar dan lainnya. Sebanrnya demo merupakan suatu konflik yang non kekerasan, namun yang menjadi dorongan munculnya kekerasan pada aksi demo disebabkan oleh aparat atau masyarakat luar yang brutal. Pada aksi demo polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran dan yang berkumpul didepan gedung DPR, ini membuat para pendemo murka dan merusak fasilitas - fasilitas disekitaran gedung. Ini disebabkan oleh salah satu orang atau sekelompok orang yang tidak memahami apa itu demonstran. Sebenarnya demonstran ini seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dengan menyampaikan atau menyuarakan isu - isu yang terjadi. Dengan ketidaksesuaian demonstran ini dapat juga menimbulkan konflik selanjutnya.