Diduga Minim Keterbukaan, Proyek Bronjong Rp35 Miliar di Mukomuko Tuai Sorotan
JurnalBengkulu.com, Mukomuko - Sebuah kegiatan pekerjaan pemasangan bronjong di sepanjang ruas jalan lintas yang menghubungkan Desa Rawa Mulya SP7 menuju kawasan Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, menimbulkan pertanyaan serius dan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.
Kegiatan yang disinyalir menelan anggaran mencapai Rp35 miliar itu berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi proyek yang jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut berjalan secara tidak terbuka, bahkan oleh sebagian warga disebut sebagai "proyek siluman", sehingga mengundang keraguan terhadap kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan keterbukaan informasi sejak awal pelaksanaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta berbagai regulasi teknis lainnya.
Dokumen yang wajib tersedia antara lain kontrak kerja, surat perintah mulai kerja, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, data teknis, hingga kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, proyek juga wajib memasang papan identitas yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, instansi penanggung jawab, pelaksana, jangka waktu pekerjaan, serta pengawas proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan hanya terdapat satu tanda petunjuk pekerjaan yang terbatas dan tidak memuat informasi lengkap sebagaimana standar yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Heru hanya menyampaikan secara singkat bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp35 miliar. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.
Di sisi lain, berdasarkan pengamatan di lapangan, selama proses pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya pengawas dari dinas teknis, tim ahli, maupun konsultan pengawas yang semestinya mengawasi mutu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan maksimal sehingga berpotensi mengurangi kualitas hasil pembangunan.
Warga Desa Rawa Mulya menegaskan bahwa dana yang digunakan merupakan uang negara yang berasal dari rakyat sehingga pelaksanaan proyek harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat khawatir jika pekerjaan ini dibiarkan tanpa memenuhi aturan dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi sarana memperkaya segelintir pihak sementara rakyat menerima hasil yang tidak layak dan cepat rusak," ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak bersikap pasif terhadap berbagai keluhan yang muncul. Menurut mereka, sikap diam hanya akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Dalam tuntutannya, warga meminta tiga hal, yakni:
1. Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan terbuka.
2. Menjamin mutu pekerjaan sesuai standar teknis dan ketentuan perundang-undangan.
3. Meminta Dinas Pekerjaan Umum, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, serta aparat pengawas dan penegak hukum segera melakukan inspeksi, evaluasi, dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Masyarakat berharap setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang.(JB)