Diduga Tak Salurkan Dana SBUM Rp4 Juta per Unit, PT Griya Tamianda Asri Bungkam Saat Dikonfirmasi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Dugaan praktik penggelapan dana kembali mencuat di sektor perumahan. Kali ini, PT Griya Tamianda Asri diduga menggelapkan dana SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp4.000.000 per unit pada tahun 2024.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dari sekitar 11 unit rumah di Perumahan Griya Tamianda Asri, dana SBUM yang seharusnya diterima atau direalisasikan sesuai ketentuan program justru diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Jika dikalkulasikan, total nilai yang dipersoalkan mencapai Rp44.000.000.
SBUM merupakan bagian dari skema bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah layak huni. Jika benar dana tersebut tidak direalisasikan sesuai aturan, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana penggelapan serta pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Secara konstitusional, dugaan ini beririsan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak bertempat tinggal. Program subsidi perumahan adalah instrumen negara untuk memenuhi hak dasar tersebut. Jika dana subsidi yang menjadi hak masyarakat diduga digelapkan, maka hak konstitusional warga berpotensi dirampas.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Dugaan tidak transparannya realisasi dana SBUM bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Bahkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi berkeadilan bukan dengan praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam konteks hukum positif, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, beritikad baik, dan memberikan informasi yang benar serta transparan kepada konsumen.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh redaksi JurnalBengkulu.com guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab, pihak PT Griya Tamianda Asri tidak memberikan respons sama sekali. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik atas dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen perusahaan terkait realisasi dana SBUM tersebut. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait akan turun tangan mengusut dugaan ini, atau persoalan ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi jika menyangkut dana subsidi yang bersumber dari kebijakan negara untuk membantu rakyat kecil memiliki rumah.