Dipecat Mendadak, Mantan Guru SDIT Rabbani Adukan ke Disnakertrans Bengkulu Soroti BPJS Hingga Pesangon
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Polemik pemberhentian tiga tenaga pendidik SDIT Rabbani Kota Bengkulu kian memanas. Sehari setelah dinyatakan tidak lagi bekerja, tiga mantan guru tersebut mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026).
Bukan hanya mempersoalkan pemecatan, mereka juga membawa dugaan persoalan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga pesangon ke hadapan pemerintah.
Tiga guru tersebut yakni Elsita, Tita Aryani dan Ririn Safitri. Mereka meminta Disnakertrans memeriksa proses pemberhentian dan memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, mengaku dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa melalui proses teguran sebagaimana yang seharusnya.
“Kami menyampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu bahwa kami benar-benar diberhentikan secara sepihak. Kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan kepada kami,” ujar Tita.
Tita membantah pernah menerima teguran maupun pembinaan yang secara khusus berkaitan dengan alasan pemberhentiannya.
Ia mengakui sekolah memang melakukan evaluasi guru setiap bulan. Namun, menurutnya, tidak pernah ada teguran lisan maupun tertulis sebelum keputusan pemberhentian disampaikan.
Tita mengungkapkan, pada Rabu (5/8/2026), dirinya dipanggil pihak sekolah dan diberitahu secara lisan bahwa mulai 6 Agustus 2026 tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.
“Pada saat itu tidak ada surat pemberhentian. Setelah saya berkonsultasi dengan keluarga, keesokan harinya saya meminta surat pemecatan kepada pihak sekolah dan akhirnya surat tersebut diberikan,” katanya.
BPJS dan Pesangon Ikut Dipersoalkan
Persoalan kemudian melebar. Tita mengaku selama bekerja tidak memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari pihak sekolah atau yayasan.
Ia juga menyatakan tidak menerima pesangon setelah diberhentikan.
“Harapan kami, melalui pengaduan ini pemerintah dapat memastikan hak-hak kami dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., yang mendampingi para mantan guru, menyebut ada tiga poin utama yang dilaporkan kepada Disnakertrans.
Pertama, dugaan pemberhentian tanpa melalui tahapan teguran maupun pembinaan. Kedua, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, hak pesangon yang disebut belum diterima.
“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para guru,” kata Abdullah.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut agar persoalan hak tenaga pendidik tidak kembali terjadi.
Yayasan Bantah Pemecatan Sepihak
Sementara itu, Pemilik Yayasan, Ustadz Syamlan, membantah tudingan bahwa tiga guru tersebut diberhentikan secara mendadak dan sepihak.
Menurut Syamlan, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi, pembinaan dan peringatan berulang terkait kedisiplinan dan kinerja.
“Tak mungkin mendadak. Mereka sudah berulang kali diingatkan oleh kepala sekolah,” tegasnya.
Ia menyebut pihak yayasan tetap memberikan kesempatan kepada para guru untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan. Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan peserta didik.
Pihak yayasan juga menyatakan sebelum tidak lagi mengajar, para guru sempat datang untuk berpamitan dan melakukan komunikasi langsung dengan pihak yayasan.
Kini dua versi berhadapan. Para mantan guru menyebut pemberhentian dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan BPJS serta pesangon. Sementara yayasan menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil proses evaluasi dan pembinaan.