DPRD Kabupaten Kepahiang Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (27/09/2022).
Pengesahan ini dilakukan setelah 5 fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyetujui rancangan perda tersebut disahkan menjadi perda.
Sebelum fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang melalui juru bicara Bambang Asnadi membacakan hasil pembahasan terhadap struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022.
“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD defisit anggaran yang sebelumnya sebesar (Rp. 84.361.861.047) ditutupi oleh surplus anggaran pada pembiayaan netto sebesar Rp.84.361.861.047, sehingga defisit anggaran menjadi Rp. 0 atau nihil,” papar Bambang Asnadi.
Selanjutnya 5 Fraksi yang menyatakan setuju atas pengesahan raperda tersebut memberikan beberapa catatan.
Kemudian Sekretaris DPRD Roland Yudhistira, S.Hut mambacakan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Dilanjutkan penandatanganan dan serah terima Berita Acara serta Surat Keputusan tersebut oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya menyampaikan Postur APBD setelah disetujuinya Perda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Ia menyebutkan Bidang Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 38.884.340.652,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 677.500.960.800,-.
“Dengan demikian jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 716.385.301.452,” sebut Bupati Hidayattullah Sjahid.Pada Bidang Belanja Bupati Hidayat menyebut Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan sebesar Rp. 800.747.162.499,- adapun rinciannya, Belanja Operasi sebesar Rp. 523.878.479.308,-. Belanja Modal sebesar Rp. 150.501.536.348,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 124.167.146.843,-
“Sehingga terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar (Rp. 84.361.861.047,-). Setelah ditutupi oleh Surplus Anggaran pada Pembiayaan Netto sebesar nilai serupa maka surplus/defisit menjadi Rp. 0 (Nihil),” sampai Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra, S.E., M.Si dan Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom., M.M. menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada semua fraksi yang telah menyetujui pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten kepahiang Tahun 2022.
“Terima kasih kepada segenap Fraksi DPRD yang telah menyetujui pengesahan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Penyusunan APBD ini telah dilakukan dengan baik sesuai dengan rumus dan Peraturan Perundangan yang berlaku,” Ungkapnya.
Rapat Paripurna dihadiri 22 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Diketahui hadir juga dalam rapat paripurna Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Sekda. Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMD, dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/Cales)