DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Tentang Pertanggungjawaban APBD 2025
Kepahiang - DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penting di ruang sidang utama, Senin (29/06/2026), dengan dua agenda strategis sekaligus: pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah hingga seluruh kepala OPD. Namun di balik agenda formal tersebut, ada pesan tegas yang mengemuka: pengelolaan keuangan daerah tak boleh lagi menyisakan persoalan berulang.
Dalam sidang itu, Bupati Kepahiang memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Berbagai catatan, kritik, dan masukan dari legislatif disebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan fiskal ke depan.
“Seluruh catatan fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah untuk penyempurnaan dokumen APBD,” menjadi poin utama yang disampaikan Bupati dalam forum tersebut.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pembahasan APBD bukan sekadar rutinitas tahunan atau formalitas administratif. Evaluasi anggaran harus menjadi momentum untuk mengukur efektivitas program, kualitas belanja daerah, dan sejauh mana anggaran benar-benar berdampak pada masyarakat.
Sorotan lebih tajam muncul saat DPRD menyampaikan rekomendasi resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Dalam rekomendasi itu, legislatif meminta seluruh temuan audit segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.
Bagi DPRD, temuan BPK bukan sekadar angka atau catatan teknis di atas kertas. Setiap temuan mencerminkan adanya potensi kelemahan dalam tata kelola keuangan yang harus dibenahi secara serius.
“LHP BPK tidak boleh dianggap formalitas. Ini menjadi instrumen penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah,” tegas salah satu anggota dewan dalam rapat.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa DPRD ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Rapat paripurna ini sekaligus mempertegas arah hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kedua lembaga sepakat memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Namun publik tentu menaruh harapan lebih besar: komitmen transparansi itu harus diwujudkan dalam langkah nyata, bukan berhenti di ruang sidang.
Dengan pembahasan ini, APBD 2025 kini memasuki tahap evaluasi lanjutan sebelum penetapan akhir kebijakan keuangan daerah. Masyarakat pun menanti, apakah evaluasi ini benar-benar membawa perubahan dalam tata kelola anggaran, atau sekadar menjadi agenda tahunan tanpa dampak signifikan. (Adv/Carles)