Harga BBM di Bengkulu Berbeda, Ini Penjelasannya
Jurnalbengkulu.com - Hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pendapatan daerah Provinsi Bengkulu tahun 2017 dan Semester I 2018, BPK merekomendasikan Pemprov Bengkulu segera mengevaluasi tarif pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan mengusulkan perubahan tarif pajak tersebut dengan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya dilaksanakan pembahasan antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu dan menghasilkan sebuah Perda. Disisi lain, rekomendasi BPK ini juga menyebutkan bahwa tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu merupakan tarif terendah untuk wilayah Sumatera.
Atas dasar hal tersebut, maka Pemprov Bengkulu bersama-sama DPRD melakukan pembahasan untuk perubahan perda yang mengatur tarif PBBKB dan disyahkan lah perda nomor 11 tahun 2019 pada 31 Desember 2019.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pendapat daerah dan pertimbangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021, Pemprov Bengkulu mengeluarkan perubahan tarif pajak PBBKB (Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) untuk jenis BBK (Bahan Bakar Khusus) atau BBM Non Subsidi per 01 Januari 2021.
Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar 5%.
"Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu, karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah dibanding 9 provinsi lain di wilayah Sumatera," jelas Yuliswani pada Konferensi Pers terkait Perubahan Tarif PBBKB di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (04/12).
"Jadi perda ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi Tim BPK untuk optimalisasi pendapatan daerah provinsi Bengkulu," pungkasnya.
Ditambahkan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, perubahan tarif pajak PBBKB ini juga telah disosialisasikan sepanjang tahun 2020 lalu. Sehingga baru pada 2021 ini tarif ini diberlakukan.
"Selama 1 tahun kami kira sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang secara intens dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," imbuhnya.
Sementara itu dijelaskan Ferdi Fajrian Adicandra selaku Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu, dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000,-/liter, Pertamax
Rp9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter."Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah. Hal tersebut memberikan perbedaan harga sedikit antar provinsi di wilayah Indonesia dan kami harus menyesuaikan tarif ini," ungkapnya. (RJ)