Hari Antikorupsi: Momentum Untuk Menegakkan Indonesia Tanpa Korupsi
Oleh : Fazila Adifia Sahal, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Bertepatan pada tanggal 9 Desember merupakan gelaran acara yang diperingati oleh seluruh dunia sebagai hari antikorupsi. Hari antikorupsi ini telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 31 Oktober 2003 sebagai bentuk semangat untuk melawan korupsi. Selain itu, PBB juga berharap bahwa Hari antikorupsi ini dapat menjadi wadah untuk sosialisasi atau kampanye sebagai bentuk langkah nyata dalam mengedukasi masyarakat di seluruh dunia terhadap bahaya dari korupsi.
Dari survey yang dilakukan oleh Transparency International, pada Tahun 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di skor 34 peringkat 115 dari 180 negara. Kondisi ini sangat memprihatinkan, pasalnya pada Tahun 2022 Indonesia berada di skor yang sama, yang menandakan IPK Indonesia berada di kondisi stagnan. Jika dilihat dari awal periode kedua kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden Indonesia, skor IPK Indonesia terus menurun. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Timor Leste, dan Singapura, skor Indonesia sangatlah miris. Sebab, tercatat bahwa skor Malaysia mencapai angka 47, Timor Leste sebesar 42, dan Singapura mencapai skor 83.
Skor IPK Indonesia yang rendah terjadi bukan tanpa sebab, jika melihat dari kejadian-kejadian korupsi yang terjadi pada rentang Tahun 2023. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan tindak korupsi penyuapan sebesar Rp. 17,7 miliar dan gratifikasi sebesar 1,99 miliar. Kemudian, dilanjutkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang melakukan tindak korupsi pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan menaikkan harga dan mengatur pemenang dalam proyek tersebut. Selanjutnya, tindak korupsi pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bahkan sampai kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri juga ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Mengutip dari Buku Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, tindakan korupsi hanya akan membawa negara kepada kehancuran, mulai dari perekonomian hingga kerusakan lingkungan, sebab dana yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan bangsa digunakan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja. Harga barang pokok menjadi mahal, sulitnya akses pendidikan dan kesehatan masyarakat, lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, menurunnya kualitas lingkungan hidup, matinya etika politik, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, hingga meningkatnya angka kriminalitas dan kemiskinan, menjadi beberapa dampak dari korupsi yang terjadi.
Efek domino yang disebabkan oleh korupsi perlu dikurangi atau dibatasi, dalam hal ini perlu adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu membenahi sistem yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, misalnya menegakkan kembali hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) secara masif seperti pada awal pembentukan kebijakan tipikor. Penegakan hukum memiliki arti, bahwa pemerintah harus menghapuskan pasal-pasal karet yang ada dalam perundang-undangan tipikor, serta mengesahkan undang-undang yang mampu membuat koruptor menjadi jera dan mengembalikan kerugian negara, seperti undang-undang perampasan aset. Independensi dan pemberantasan oknum-oknum di lembaga yang mengawasi tindak korupsi, seperti KPK dapat menjadi upaya bagi pemerintah dalam membatasi tindakan korupsi di pemerintahan. Tentu, dalam melakukan pemberantasan tindak korupsi terdapat tantangan, seperti intervensi pemilik kekuasaan yang memiliki kepentingan. Oleh karena itu, perlu adanya bantuan tambahan dari masyarakat untuk ikut mengawasi dalam pemberantasan tindak korupsi ini, dalam negara yang berdemokrasi ini masyarakat memiliki kedaulatan penuh dan dalam beberapa kasus dapat diusut atas desakan dari masyarakat. “No viral, no justice” membuktikan masyarakat juga mempunyai kekuasaan dan kekuatan.
Korupsi tidak hanya persoalan mencuri uang, melainkan juga mencuri masa depan bangsa ini dan membunuh masyarakat secara perlahan. Kemiskinan bukanlah penyebab korupsi, tapi kemiskinan adalah dampak dari korupsi. Mari bersama jadikan hari antikorupsi ini menjadi momentum kebangkitan gerakan antikorupsi untuk Indonesia, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya, mengawasi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan menolak segala bentuk korupsi, dari suap hingga gratifikasi, serta jangan berhenti untuk menyuarakan “SAY NO TO CORRUPTION” dan “Tegakkan undang-undang perampasan aset”.