Hindari Kesalahan Administrasi, BKD Mukomuko Tegaskan ASN Perbarui Data KP4 Hingga 10 Juli
Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar segera memperbarui data Kartu Perhitungan Perubahan Penghasilan Keluarga (KP4).
Pemutakhiran data ini wajib dilakukan paling lambat 10 Juli 2026. Pegawai yang mengabaikan kewajiban tersebut berpotensi mengalami penundaan pembayaran tunjangan keluarga.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 900/1187/E.1/Perbend/VI/2026 yang diterbitkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko pada Juni 2026.
Setiap tahun, BKD menerbitkan surat edaran serupa untuk memastikan seluruh data keluarga ASN dan PPPK tetap sesuai kondisi terbaru.
Validasi KP4 Cegah Kesalahan Pembayaran Gaji
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan pembaruan data KP4 menjadi dasar dalam perhitungan tunjangan keluarga.
Menurutnya, validasi rutin diperlukan agar pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara tepat sasaran.
"Update data KP4 setiap tahun itu wajib, karena datanya langsung dipakai untuk menghitung tunjangan keluarga ASN dan PPPK. Kalau datanya tidak divalidasi, bisa terjadi selisih bayar gaji, entah kurang atau kelebihan," jelas Haryanto saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menegaskan, pembaruan data juga menjadi langkah untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan keuangan daerah. Dengan data yang akurat, setiap pegawai akan menerima hak sesuai kondisi keluarganya saat ini.
Berkas Harus Diserahkan Melalui OPD
BKD meminta seluruh ASN dan PPPK mengisi formulir KP4 Tahun 2026, kemudian menyerahkannya melalui bagian kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah dokumen wajib dilampirkan dalam proses tersebut. Di antaranya fotokopi Kartu Keluarga terbaru, surat nikah bagi yang telah berkeluarga, akta kelahiran anak, surat keterangan kuliah untuk anak berusia 21 hingga 25 tahun, serta salinan SK pangkat terakhir.
Seluruh OPD diwajibkan mengirimkan rekapitulasi berkas secara kolektif kepada Bidang Perbendaharaan BKD. Batas akhir penyerahan ditetapkan pada 10 Juli 2026.
Tunjangan Keluarga Ditahan Jika Tidak Memperbarui Data
BKD menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pegawai yang tidak memperbarui data KP4 sesuai jadwal. Tunjangan keluarga akan ditahan sementara hingga proses validasi diselesaikan.
Selain itu, pembayaran gaji akan mengacu pada data terakhir yang tersimpan dalam sistem. "Jadi kami minta semua pegawai ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk segera melengkapi dan memvalidasi KP4-nya. Ini demi tertib administrasi gaji dan hak tunjangan masing-masing," tutup Haryanto.
BKD berharap seluruh ASN dan PPPK segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.
Kepatuhan terhadap kewajiban administrasi ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran pembayaran hak pegawai sekaligus meningkatkan akurasi pengelolaan keuangan daerah. (Adv/Rudi)