Ini Data Statistik Perkara 2017 Pengadilan Negeri Bengkulu
Jurnalbengkulu.com - Jumlah perkara hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Bengkulu periode Januari hingga medio Desember 2017 mencapai 9468 perkara atau rata-rata 861 kasus setiap bulannya.
Sembilan ribuan perkara itu mencakup pidana dan perdata. Seperti tindak pidana biasa, pidana anak, tindak pidana ringan, tilang, permohonan, dan tindak pidana korupsi.
Berdasar data yang disampaikan, kasus tilang adalah yang tertinggi mencapai 8.222 perkara. Kemudian untuk pidana biasa 667 perkara, permohonan 274, anak 76, korupsi 70, gugatan 52, tipiring 29 dan yang paling sedikit pra peradilan 8 perkara.
"Jumlah perkara pidana biasa meningkat sekitar 100 perkara dibanding tahun lalu yang mencapai 560-an perkara. Dari jumlah itu sisanya masih berjalan 172 perkara," jelas Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Dr. Joner Manik, SH. MM Senin, (18/12/20170.
Meski paling tinggi, semua perkara tilang sepanjang tahun ini sudah diselesaikan. Termasuk kasus tipiring.
"Perkara anak 76 sisa 8 lagi. Kasusnya memang naik dibanding dulu (2016) yang cuma 50 perkara," lanjut Joner.
Sementara perkara tipikor, dibanding tahun 2016 jumlahnya menurun. Tahun lalu perkara tipikor sebanyak 92, tahun ini ada 70. "Selesai 38, sisanya masih berjalan 32 perkara," kata dia.
Berikut Data Statistik Perkara di PN Bengkulu Periode Januari hingga 14 Desember 2017:
Pidana:
1. Pidana Biasa 667
2. Pidana Anak 76
3. Tipiring 29
4. Pra Peradilan 8
5. Tilang 8.222Perdata:
1. Gugatan 52
2. Permohonan 274Tipikor:
Tahun 2011: 8
Tahun 2012: 44
Tahun 2013: 53
Tahun 2014: 50
Tahun 2015: 81
Tahun 2016: 92
Tahun 2017: 70
(Sumber : VP.com)