Jejak Izin Tambang PT RSM: Akankah Mantan Penjabat Bupati Benteng Terseret?
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara PT RSM terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Publik kini menyoroti bukan hanya peran mantan Bupati Bengkulu Utara, tetapi juga para penjabat bupati yang pernah memimpin Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di masa awal pemekaran.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM, termasuk SK persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan tertanggal 20 Agustus 2007.
Tak lama berselang, pada tahun 2008 terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejak saat itu, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya berada di Bengkulu Utara masuk ke dalam administrasi Kabupaten Benteng.
Jejak SK di Era Penjabat Bupati
Saat Kabupaten Benteng berdiri, jabatan penjabat bupati pertama diemban oleh Bambang Suseno (2008–2010). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2010 sempat diterbitkan SK tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT RSM yang ditandatangani oleh Bambang Suseno.
Kepemimpinan kemudian beralih kepada Asnawi A. Alamat (almarhum) untuk periode 2010–2011, sebelum akhirnya digantikan oleh Nana Sujana pada periode 2011–2012.
Di masa kepemimpinan Nana Sujana, kembali muncul SK tambang, yakni persetujuan penggabungan usaha pertambangan operasi produksi PT RSM yang juga ditandatangani penjabat bupati saat itu.
Barulah pada tahun 2012, Kabupaten Benteng menggelar pemilihan kepala daerah definitif pertama. Dalam Pilkada tersebut, Ferry Ramli yang berpasangan dengan M. Sobri (almarhum) memenangkan kontestasi dan resmi memimpin Benteng.
Bukan Hanya Satu atau Dua Nama
Fakta ini menegaskan bahwa penerbitan SK terkait aktivitas pertambangan PT RSM tidak hanya terjadi pada masa Imron Rosyadi di Bengkulu Utara maupun pada masa kepemimpinan Ferry Ramli di Benteng. Ada rangkaian kebijakan administratif yang juga terbit di era penjabat bupati, yakni Bambang Suseno dan Nana Sujana.
Namun hingga kini, dua nama mantan penjabat bupati tersebut nyaris tak terdengar dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan perkara Tipikor sektor pertambangan PT RSM. Publik pun bertanya-tanya: apakah mereka belum masuk dalam daftar saksi, atau memang tidak ditemukan keterlibatan lebih jauh?
Kejati: Sudah Diperiksa, Penetapan Tersangka Tergantung Unsur Pidana
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mantan penjabat bupati telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
“Kalau untuk potensi tersangka (mantan penjabat dan mantan bupati Benteng), penyidik perlu melakukan pendalaman terkait peran-peran mereka. Jika ada mens rea dan actus reus-nya dalam penerbitan izin-izin tersebut, maka tentunya penyidik dapat menentukan mereka sebagai tersangka,” tegas David.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa penetapan tersangka tidak berhenti pada satu atau dua nama saja. Segala sesuatu bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam proses penerbitan izin.
Kini publik menanti, apakah rangkaian perkara tambang PT RSM ini akan menyeret lebih banyak nama dari era awal berdirinya Kabupaten Benteng, ataukah berhenti pada mereka yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjawab tanda tanya besar tersebut.