Kakek Cabul Diamankan Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Jurnalbengkulu.com - Seorang kakek bernama Suarjo atau kerap dipanggil suar diamankan Tim Satreskrim Rejang Lebong, Senin (10/7/2018). Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Sumber Urip Rejang Lebong.
Pelaku menurut keterangan polisi telah melakukan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur MO (16) warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.t.
Kronologis kejadian, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban enam bulan lalu di sebuah pondok kebun di kawasan desa tersebut saat korban mengambil upahan bekerja di kebun milik tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat korban sedang beristrihat usai bekerja.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasatreskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan membenarkan adanya kasus tersebut . Dikatakan Kasat, terkait perkara ini dimana pada saat kejadian tersangka memaksa korban dengan cara melucuti pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban. Korban pun diancam pelaku agar tidak membuka mulut atas kejadian yang telah dilakukan pelaku.
"Saat ini korban tengah hamil 5 bulan. Keluarga korban pun merasa tidak senang lalu kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Rejang Lebong," tgas Kasatreskrim Jerry.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rejang Lebong. Tersangkan akan dijerat dengan pasal 76 D ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjarah. (VP)