Kasus Tambang PT RSM Bergulir, Akankah Daftar Tersangka Bertambah?
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara yang menyeret PT RSM terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, publik kini mulai mempertanyakan: apakah hanya nama mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, yang akan terseret dalam pusaran perkara ini?
Pertanyaan itu mencuat lantaran dalam fakta persidangan dan proses penyidikan, terungkap bahwa bukan hanya Ferry Ramli yang pernah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait aktivitas pertambangan PT RSM.
Sebelumnya, mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SK Bupati tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM, termasuk SK persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan tertanggal 20 Agustus 2007.
Padahal, pada tahun 2008 terbit Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejak saat itu, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT RSM masuk ke dalam administrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Jejak SK di Era Penjabat Bupati
Pasca pemekaran daerah, tongkat kepemimpinan Kabupaten Bengkulu Tengah dipegang oleh sejumlah penjabat (Pj) bupati sebelum terpilihnya kepala daerah definitif.
Nama pertama adalah Bambang Suseno yang menjabat sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah periode 2008–2010. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2010 sempat diterbitkan SK tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT RSM yang ditandatangani oleh Bambang Suseno.
Kepemimpinan kemudian beralih kepada Asnawi A. Alamat (alm) periode 2010–2011, lalu dilanjutkan Nana Sujana sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah periode 2011–2012. Pada masa Nana Sujana, disebut-sebut juga terbit SK persetujuan penggabungan usaha pertambangan operasi produksi PT RSM.
Baru pada 2012, Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Pilkada langsung pertama. Pasangan Ferry Ramli dan M. Sobri (alm) memenangkan kontestasi tersebut dan memimpin sebagai bupati definitif.
Dengan rangkaian fakta ini, jelas bahwa penerbitan SK terkait aktivitas pertambangan PT RSM tidak hanya terjadi pada satu masa kepemimpinan.
Mengapa Nama-Nama Ini Belum Terdengar?
Sejauh ini, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan perkara Tipikor sektor pertambangan PT RSM, nama dua mantan penjabat bupati Bengkulu Tengah Bambang Suseno dan Nana Sujana nyaris tak terdengar di ruang publik.
Apakah mereka belum masuk dalam daftar saksi? Ataukah sudah diperiksa namun belum terungkap dalam persidangan?
Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mantan penjabat bupati telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
“Kalau untuk potensi tersangka (mantan penjabat dan mantan bupati Benteng), penyidik perlu melakukan pendalaman terkait peran-peran mereka. Jika ada mens rea dan actus reus dalam penerbitan izin-izin tersebut, maka tentunya penyidik dapat menentukan mereka sebagai tersangka,” tegas David.
Potensi Tersangka Baru?
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa daftar tersangka dalam perkara ini belum final. Dalam hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) menjadi kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Jika penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin-izin pertambangan tersebut, bukan tidak mungkin lingkaran hukum akan melebar.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik Bengkulu. Apakah proses hukum akan berhenti pada dua nama, atau justru berkembang mengikuti jejak administrasi yang telah terbit sejak 2007 hingga setelah pemekaran daerah?
Jawabannya kini berada di tangan penyidik Kejati Bengkulu. Publik menunggu, siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tambang bernilai besar ini.