Kejari Bengkulu Jangan Main-Main Tangani Korupsi Lab Kesehatan
Jangan Bersandiwara: Bela Rakyat, Jangan Bela Koruptor — Kejari Jangan Jadi Musuh Negara, Presiden, dan Rakyat dalam Kasus Korupsi Infrastruktur Dasar Dinkes Kota Bengkulu
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Di balik janji megah pembangunan fasilitas kesehatan, publik kembali dipaksa menelan kekecewaan. Proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu senilai Rp 2,75 miliar pada tahun 2022 menyisakan jejak dugaan korupsi yang begitu telanjang. Audit BPK 2023 mencatat kerugian negara sebesar Rp 900 juta dalam bentuk TGR yang hingga kini tak kunjung dikembalikan—baik oleh kontraktor CV Yoraka maupun pihak Dinkes.
Ironinya, pembangunan lanjutan tahun 2024 dengan anggaran Rp 5 miliar tetap berjalan dan kini tengah diperiksa Kejari Bengkulu. Publik menuntut: jangan hanya menyentuh kasus lanjutan, tapi juga tuntaskan kasus awal yang sudah jelas menimbulkan kerugian negara.
Korupsi Infrastruktur Dasar Adalah Kejahatan Berat
Korupsi dalam proyek kesehatan bukan sekadar persoalan angka, melainkan pencurian hak hidup rakyat. Gedung laboratorium yang mangkrak berarti layanan kesehatan yang gagal hadir, sementara uang rakyat lenyap.
Prinsip hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — seharusnya menjadi pegangan Kejari Bengkulu. Artinya, setiap kasus korupsi yang menyangkut infrastruktur dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, wajib dihukum berat. Sebab korupsi di bidang ini sama saja dengan mencabut nyawa rakyat secara perlahan.
Kejari Bengkulu harus sadar, rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum yang seolah-olah berjalan, tapi ujungnya justru melindungi pelaku. Membela koruptor sama saja dengan berkhianat kepada rakyat, karena korupsi adalah pencurian kesejahteraan publik.
Pesan Presiden Prabowo: Lawan Korupsi Tanpa Kompromi
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya: “Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi. Penegak hukum harus berani, karena setiap rupiah yang dicuri adalah hak rakyat.” Pesan itu jelas—tidak ada ruang abu-abu, tidak ada alasan untuk melunak.
Maka Kejari Bengkulu tidak boleh sekadar berwacana. Publik menanti tindakan nyata. Semua pihak yang terlibat, dari kontraktor hingga pejabat yang menandatangani pencairan penuh dana, harus dimintai pertanggungjawaban.
Rakyat Menanti Keadilan
Kasus ini bukan sekadar pengembalian Rp 900 juta, melainkan soal pemulihan kepercayaan publik terhadap hukum. Transparansi bukan sekadar slogan. Jika Kejari Bengkulu gagal menuntaskan kasus ini dengan adil dan tuntas, maka citra aparat hukum akan kembali runtuh di mata rakyat.
Rakyat sudah cukup lama menunggu. Jangan bersandiwara. Bela rakyat, jangan bela koruptor. Kejari Bengkulu jangan sampai menjadi musuh negara, presiden, dan rakyat. Karena di mata publik, setiap kompromi terhadap korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.