Kejari Kepahiang Tetapkan Bando Amin dan Dua Lainnya Jadi Tersangka
Jurnal Kepahiang - Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader dan dua tersangka lainnya dugaan mark-up atau tindak korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center(TIC) di Kabupaten Kepahiang yang mengunakan APBD Kepahiang Tahun 2015 sebesar Rp 3,7 miliar.
Selain Bando Amin yang menjabat bupati dua priode ( 2005-2015) dijadikan tersangka, Kejari Kepahiang juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yaihimi Kuasa Penguna Anggaran(KPA) yang merangkap Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang serta Safuan mantan ajudan Bando Amin yang juga yang punya lahan.
Kajari Kabupaten Kepahiang, Lalu Syaifudin kepada media ini, Kamis (11/7/2018) mengatakan, pihaknya masih mengupayakan tindakan persuasif kepada tersangka dalam kasus ini.
“ Pendekatan telah dilakukan lawyer tersangka dan sudah menemui tim, dalam waktu dekat akan dikembalikan kerugian negara. Sedangkan aset racing yang akan kita tindak dan kita akan disita sejumlah yang tidak dikembalikan negara.
Dalam waktu dekat akan berusaha untuk menghasilkan kerugian keuangan Negara, itu hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan,” katanya.
Ditambahkan Lalu, untuk tersanka Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang pihaknya masih bekoordinasi dengan dokter. “ Jika nantinya kata dokter tidak menggangu , maka kita akan melakukan pemeriksaan sama dengan tersangka yang lain yang telah dilakukan penahanan,” tegas Lalu Syaifudin .(Sumber : viralpublik.com)