Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Netral dalam Pilkada 2024, Berikut Aturannya!
Jurnalbengkulu.com - Pada Pilkada serentak tahun 2024, kepala desa dan perangkat desa harus netral agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tidak terdapat tekanan publik terhadap masyarakat desa.
Berikut aturan yang mengatur terntang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu :
Sumber : Bawaslu Provinsi Bengkulu