Ketua Komisi IV Edwar Samsi : Kelola Arsip Tak Sesuai Aturan Bisa Dikenakan Sanksi
Bengkulu, Jurnalbengkulu.com - Dari lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) tentang penyelenggaraan kearsipan, jika masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tidak sesuai dalam pengelolaan arsip bisa diberikan sanksi."Saat ini pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan masih lakukan. Dimana tahapannya dibahas pasal per pasal. Dalam Raperda itu sendiri terdapat 16 Bab yang terdiri dari 65 Pasal, dan tentu saja semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan kerasipan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi seusai pembahasan lanjutan Raperda tentang kearsipan.
Menurutnya, dari pembahasan masing-masing OPD dituntut optimal dalam pengelolaan ataupun penyelenggaraan arsip. Mengingat jika pengelolaannya tidak sesuai dengan Perda, maka OPD bisa dikenakan sanksi.
Untuk itu dibutuhkan keseriusan masing-masing OPD dalam pengelolaan arsip, sehingga arsip itu terkelola secara baik dan benar.
"Kita menargetkan pada masa sidang kedua atau bulan Juni mendatang, hasil pembahasan sudah dilaporkan ke DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan. Kitapun menargetkan Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda, karena banyak keuntungan atau dampak positif bagi Pemprov Bengkulu dengan keberadaan Perda ini nantinya," kata Edwar pada Rabu, (17/5/2023).
Senada Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Zainal menambahkan, terdapat beberapa keutungan dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pertama arsip menjadi terpelihara, tertata dan terencana.
Kemudian yang kedua orang yang menciptakan arsip tersebut, tidak bisa semena-mena terhadap arsip yang dibuatnya.
"Dalam Raperda itu juga mengatur kewajiban bagi pencipta arsip. Lalu kedepannya pada setipa OPD harus memiliki arsiparis. Karena bagaimanapun juga arsip itu memiliki peranan penting bagi pemerintah daerah, yang harus dilaporkan kepada Kepala Daerah (Kada)," tukas Zainal. (Adv)