Konferensi Pers Polres Mukomuko Terkait Illegal Logging di Selagan Raya
Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Wib sekira Pukul 10.00 wib s/d Selesai di Mapolres Mukomuko Telah dilaksanakan Press Conference / Konferensi Pers tentang Perkara Pengungkapan Pelaku Illegal Logging Aur Cina Januari 2020.
Adapun Kegiatan Ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, Sik
Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan terdiri dari personil satreskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin set kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah Kec. Selagan Raya Kab. Mukomuko pada saat di desa Aur Cina Kec. Selagan Raya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit dan menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.
Identitas tersangka Asril bin Sukiman pondok baru pekerjaan swasta desa aur cina kec.selagan raya di di kenakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akan di kenakan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,00.
(Ndut)