Korupsi Adalah Candu
Oleh : Alda Siti Arifah, Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas
Istilah "korupsi" mengacu pada penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau publik. Keuntungan dalam bentuk barang, seperti uang atau barang berwujud lainnya merupakan target utama. Jelas dari definisi tersebut bahwa korupsi terjadi ketika seseorang atau organisasi melanggar hukum untuk keuntungan pribadi, bahkan jika negara akan mengalami kerugian sebagai akibatnya.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh orang - orang yang memiliki kepentingan tertentu dan menguntungkan diri sendiri.Tindakan Korupsi sangat tidak pantas dilkukan karna dapat merugikan banyak orang.Korupsi tidak hanya terjadi di dalam instalansi dan lembaga pemerintahan saja, tapi juga dapat terjadi di lembaga swasta.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena menyebabkan terjadinya kerugian negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Modus yang digunakan juga semakin beragam dan canggih. Oleh karena itu dikeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa. Di sini, peran serta masyarakat memiliki arti penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi dan pelayanan publik, sedangkan dari sisi preventif, tindakan utama pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kesadaran diri masing-masing. Untuk mematuhi hukum dan menjauhi tindakan koruptif,Masyarakat pada umumnya anti korupsi, namun pada realitanya seringkali melakukan tindakan yang koruptif atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi lahan korupsi. Sebagai lembaga publik yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.
Selain pelaporan ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap kinerja dan capaian sebagai salah satu wujud mekanisme pengawasan lembaga publik oleh masyarakat.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara Indonesia merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian perilaku korupsi masih sangat kurang.
Korupsi adalah hal sangat tidak pantas dilakukan, karena hal tersebut akan merugikan banyak pihak, korupsi juga merupakan tindakan yang bisa membuat orang - orang kecanduan, hal tersebut bisa terjadi dikarenakann seringnya masyarakat kita memberikan uang "terimakasih" agar di permudah segala urusan, tentu hal tersebut harusnya tidak menjadi budaya yang harus di lestarikan, tapi kita harus bisa menghilangkan budaya tersebut. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memberatas tindakan tindakan yang mengarah ke korupsi mulai dari diri sendiri, karena tindakan korupsi tidak akan bisa hilang kalau hanya beberapa pihak saja yang berusaha menghilangkan, tapi harus ada kerja sama degan semua pihak baru korupsi bisa hilang.