Kota Bengkulu Perketat Pengawasan, Walikota Terbitkan SE Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran 2026
JutnalBengkulu.com, Bengkulu - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Langkah konkret itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkot wajib menjadi teladan integritas, khususnya di momen hari besar keagamaan yang rawan praktik gratifikasi.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. Tak hanya itu, pegawai juga dilarang keras meminta dana, hadiah, parsel, atau Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun sesama pegawai.
“Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” tegas Dedy.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk penguatan sistem pengawasan internal agar pelayanan publik tetap profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama menjelang Idul Fitri yang identik dengan tradisi pemberian hadiah.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi dan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Pegawai maupun masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan dugaan gratifikasi dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0853-1129-5874.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkot Bengkulu tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dalam bentuk apa pun, sekaligus memastikan suasana Idul Fitri 2026 dirayakan dengan semangat kebersihan dan integritas birokrasi.