lama Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi Ditangkap Jaksa
Jurnalbengkulu.com - Indra Safri, terpidana korupsi Pengajuan Kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 1995 dan 1996 silam yang menjadi buronan sekitar 15 tahun berhasil ditangkap, Tim gabungan inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejari Kabupaten Rejang Lebong bersama tim intelejen monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di kawasan Bumi Ayu Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu (4/9/2019).
Kasi Penkum Kejati Marthin Luther saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu mengatakan, Indra Safri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pengajuan Kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 1995 dan 1996 dengan kerugian negara 1 miliar lebih. Waktu itu terpidana selaku pegawai di BPD dan pada kasus ini terpidana perkara penuntutannya terpisah dari terpidana Ismuni Samal yang sudah di tangkap beberapa waktu lalu.
“Terpidana di vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan pada tahun 2004 lalu. Terpidana sempat mengajukan kasasi tetapi ditolak. Terpidana melarikan diri sudah sekitar 15 tahun,” ujar Marthin.
Ditambakan Marthin, terpidana sebelum ditangkap berpindah pindah bahkan sempat keluar dari Bengkulu namun akhirnya kerja keras tim membuahkan hasil terpidana berhasil ditangkap. Sementara untuk tiga terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus ini sudah dilakukan eksekusi beberapa waktu lalu. Ini merupakan terpidana terakhir dari kasus tindak pidana korupsi tersebut