Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Bengkulu Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu memenuhi kewajibannya membayar hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Sutapa menegaskan, keberadaan posko ini adalah solusi bagi para karyawan atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Posko yang berpusat di Kantor Disnaker Kota Bengkulu ini akan menjadi tempat bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun melaporkan perusahaan yang bandel.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pegawai yang hingga mendekati hari raya belum juga menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah kami sediakan di Kantor Disnaker. Petugas kami siap melayani setiap laporan yang masuk,” tegas Sutapa dalam keterangannya, Rabu (11/3/26).
Jauh sebelum posko dibuka, Disnaker mengaku telah melakukan langkah preventif dengan mensosialisasikan regulasi pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan di Bengkulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sesuai regulasi nasional, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Adapun besaran yang menjadi hak pekerja umumnya adalah satu bulan upah bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga hak-hak pekerja,” ujarnya.