Masyarakat dan kebudayaan Minangkabau
Oleh :
Avina amanda
Nim 2310742030
sastra Minangkabau Universitas AndalasBudaya minangkabau adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau dan berkembang di seluruh di perantauan Minangkabau.Masyarakat matrilineal Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan melalui ibu.Sistem matrilineal ini menurut garis keturunan ibu.sistem ini di pengaruhi dari beberapa aspek yaitu sebagi berikut :
1. Garis keturunan dan warisan : diminangkabau anak-anak di akui sebagian besar dari keluarga ibu,dan harta warisan seprti tanah,rumah,itu semua di turunkan dari ibu kepada anak anak perempuannya.Laki laki di keluarga bertugas menjaga dan melindungi saudara saudara perempuannya.laki laki tidak mendaptkan warisan karena kelak nanti ketika laki-laki menikah akan meninggalkan rumahnya,dan tinggal di rumah istrinya,sedangkan perempuan masi tetap menjaga peninggalan dari ibunya.
2. Peran wanita di Minangkabau : peran wanita di Minangkabau memiliki peran penting dalam kluarga dan juga komunitas. Mereka memiliki hak hak yang harus di jaga.selain itu peran wanita di Minangkabau yaitu
a . penjaga adat dan tradisi : wanita di Minangkabau memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga tradisi di Minangkabau agar nanti tradisi yang ada di daerah itu tidak hilang begitu saja karna pada dasarnya wanita yang akan menjaga tradisi dan harta peninggalan dari nenek moyang.
b. pendukung ekonomi keluarga : selain menjaga harta warisan wanita juga menjadi pengelola ekonomi di keluarga,selain itu wanita di Minangkabau berperan aktif dalam ekomoni seperti berdagang,bertani dan bekerja di sentra normal
c.pendidikan anak : pendidikan anak di permpuan di Minangkabau juga harus berperan dalam menjaga dan mendidik anak anak di Minangkabau dalam menjaga nilao nilai norma,agama,dam kebudayaan kepada mereka.
d. Pemimpin Komunitas Dalam beberapa kasus, wanita juga dapat memegang posisi kepemimpinan dalam komunitas. Mereka terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat luas, terutama dalam konteks adat dan tradisi.
e. Penggerak Sosial dan Budaya: Wanita Minangkabau sering terlibat dalam organisasi sosial dan budaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas dan melestarikan budaya Minangkabau.
3. rumah gadang : Rumah adat Minangkabau, disebut Rumah Gadang, dihuni oleh beberapa generasi keluarga dari pihak ibu dan memiliki arsitektur khas dengan atap melengkung seperti tanduk kerbau.
4. perkawinan : Sistem Perkawinan: Pernikahan dalam budaya Minangkabau biasanya bersifat exogami, artinya seseorang diharapkan menikah dengan individu dari suku atau keluarga yang berbeda. Setelah menikah, laki-laki biasanya tinggal di rumah keluarga istri (sistem matrilokal).
5. Adat dan Hukum: Masyarakat Minangkabau juga memiliki sistem hukum adat yang disebut “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” yang berarti adat bersandar pada syariat, syariat bersandar pada Kitabullah. Ini menunjukkan bahwa adat mereka dipengaruhi oleh hukum Islam, namun tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional.
6. Pengaruh Islam : Meskipun matrilineal, masyarakat Minangkabau juga sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam. Hal ini menciptakan perpaduan unik antara adat matrilineal dan ajaran agama yang patriarkal.