Minta SE Gubernur Dicabut, Forum Komite SMA/SMK Hearing Dengan DPRD
jurnalbengkulu.com- Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang sekolah gratis untuk tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemprov Bengkulu mendapat penolakan dari Forum Komite SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu. Mereka menyebut, SE telah mengorbankan masa depan pendidikan lantaran uang komite yang selama ini menjadi tulang punggung biaya operasional sekolah harus terhenti.
Koordinator Forum Komite SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay menyebut, SE Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu tanggal 24 Desember 2021 itu tidak jelas standar operasionalnya di lapangan. Akibatnya pihak sekolah menjadi gamang yang kemudian mengganggu ritme operasional sekolah.
“Konsekuensi logis dari kebijakan ini adalah terhambatnya biaya operasional pendidikan kecuali pihak pemprov menanggulangi biaya operasional pendidikan melalui alokasi tambahan APBD. Faktanya itu tidak dilakukan, uang komite dilarang sebaliknya pihak pemprov tidak memberikan subsidi APBD akibatnya operasional sekolah terhambat,” jelas Tarmizi saat Hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 24 Januari 2022.
Lanjut Tarmizi, pihaknya bukan tidak mendukung sistem pendidikan gratis hanya saja harus ada jaminan anggaran dari pihak Pemprov Bengkulu tentang keberlangsungan biaya operasional pendidikan yang selama ini ditanggung dari sumbangan SPP/IPP.
“Kesannya ini hanya untuk menutupi janji politik saja, gara-gara terlanjur janji sekolah gratis lalu dengan sembarangan menerbitkan SE tanpa mempertimbangkan konsekuensi di lapangan. Bayangkan hampir 50 persen biaya operasional sekolah selama ini mengandalkan uang komite dan itu dipangkas melalui SE tanpa diberikan solusi penangulangan biaya,” kata dia.
Tarmizi juga menjelaskan regulasi pendidikan yang tidak mencantumkan sekolah tingkat SMA/SMK dibebaskan uang komite. Menurut dia, pemerintah pusat menyadari belum mampu menanggulangi secara penuh biaya operasional sekolah sehingga masih berharap peran dan sumbangan dari masyarakat.
Namun, pemerintah tidak membatasi, pemda diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan mengratiskan sekolah tingkat SMA/SMK apabila APBD mencukupi atau mampu mencari sumber pembiayaan lain.
“Nah ini subsidi tidak ada, uang sumbangan komite dilarang ujungnya sekolah jadi korban. Artinya masa depan pendidikan kita terancam gara-gara janji politik. Kami minta SE itu dicabut sebelum ada jaminan anggaran dari pemprov,” kata Tarmizi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto mengatakan, pihaknya segera memanggil pihak terkait untuk kemudian dibahas lebih lanjut.
“Melalui Komisi IV kita akan memanggil pihak diknas provinsi, bappeda, dan biro hukum pemda provinsi untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang,” tukasnya. (Adv)