Monetisasi Kewenangan: Saat Pemprov Bengkulu Menggadaikan Integritas untuk 20% Saham
Oleh: Ridhoan P. Hutasuhut
JurnalBengkulu.com - Kasus rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tambang emas di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, menjadi cermin buram dari rusaknya tata kelola pemerintahan daerah. Di balik retorika investasi dan kesejahteraan rakyat, tersembunyi praktik barter kekuasaan — izin administratif dijadikan alat tukar untuk memperoleh 20% saham dari perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan hutan negara.
Apa yang sedang berlangsung bukanlah negosiasi pembangunan, melainkan monetisasi kewenangan — ketika otoritas publik diperdagangkan demi kepentingan ekonomi birokrasi.
Pelanggaran Etika dan Hukum yang Nyata
Langkah ini bukan hanya menyalahi etika pemerintahan, tapi juga melanggar hukum positif.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mencampuradukkan kewenangan publik untuk kepentingan lain (détournement de pouvoir). Permintaan saham sebagai syarat administratif tidak memiliki dasar hukum, baik dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba maupun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan demikian, setiap bentuk “tukar guling” izin dengan saham merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi pidana korupsi.
Bukit Sanggul: Antara Tambang dan Integritas
Kawasan Bukit Sanggul di Seluma sejatinya memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi. Wilayah ini merupakan bagian dari bentang alam hutan lindung yang menopang sumber air bagi masyarakat di sekitar Talo dan sekitarnya.
Namun kini, hutan itu terancam berubah menjadi tambang terbuka atas nama “kemakmuran daerah”. Ironisnya, kemakmuran tersebut bukan datang dari mekanisme resmi seperti royalti, pajak, dana bagi hasil, atau divestasi sah, melainkan dari saham 20% yang diminta pemerintah provinsi sebagai kompensasi izin.
Padahal, tak ada satu pasal pun dalam sistem hukum Indonesia yang memberi hak kepada pemerintah daerah untuk “meminta jatah saham” atas nama rakyat.Konflik Kepentingan dan Lenyapnya Fungsi Pengawasan
Ketika Pemprov Bengkulu menjadi pemegang saham di perusahaan tambang Bukit Sanggul, maka netralitas dan fungsi pengawasan lingkungan otomatis hilang.
Bagaimana mungkin pemerintah yang berstatus pemegang saham akan menegur atau menindak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaannya sendiri?
Setiap pencemaran air, setiap reklamasi yang diabaikan, setiap pelanggaran izin lingkungan — akan menjadi dilema, sebab menegakkan hukum berarti mengurangi dividen.
Di titik ini, kekuasaan telah dibeli oleh kepentingan laba.Korupsi Struktural Berwajah Investasi
Praktik ini adalah bentuk korupsi struktural, di mana kekuasaan digunakan untuk memaksa dunia usaha tunduk pada kepentingan politik ekonomi pejabat daerah.
Retorika “agar daerah ikut menikmati hasil tambang” hanyalah pembenaran moral palsu.
Yang sebenarnya terjadi adalah pemerasan administratif — menukar izin publik dengan saham tanpa mekanisme APBD dan tanpa persetujuan DPRD.Hal itu berarti perampasan nilai ekonomi negara di luar sistem keuangan publik, pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Mendesak Penegakan Hukum
Karena itu, KPK wajib turun tangan untuk mengusut indikasi gratifikasi kebijakan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PPKH tambang emas Bukit Sanggul.
BPKP harus melakukan audit forensik terhadap potensi kerugian negara, dan Ombudsman RI harus menindak maladministrasi berupa penahanan atau manipulasi izin untuk kepentingan ekonomi politik.
Jika semua lembaga negara memilih diam, maka masyarakat sipil harus menggunakan hak konstitusionalnya melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) — sebagaimana diakui dalam Putusan MA No. 31 P/HUM/2012 — demi menjaga marwah hukum dan keadilan ekologis.
Penutup
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memilih jalan paling rendah dalam birokrasi publik: menjual kewenangan untuk saham.
Tambang emas Bukit Sanggul kini bukan sekadar pertarungan antara modal dan hutan, tapi juga antara integritas negara dan kerakusan kekuasaan.
Dan untuk itu, publik berhak marah, menuntut pertanggungjawaban, dan mengecam sekeras-kerasnya.