Nedi Ramadhan, SH., M. H : Mari Ciptakan Pilkades Aman Dan Kondusif
Jurnalbengkulu.com - Menanggapi adanya Cakades di Bengkulu Utara yang ditetapkan oleh PPKD sebagai peserta Pilkades Juli mendatang dengan tudingan menggunakan fotokopi ijazah paket B yang dilegalisir oleh pihak PKBM dinilai janggal Dimana didalam fotokopi ijazah paket B yang dilegalisir dan digunakan oleh peserta cakades tersebut terdapat kejanggalan.
Nedi Ramadhan, S.H., M.H Mengatakan PKBM sudah mngeluarkan ijazah, konfirmasi ke PKBM apakah benar calon kades yang mngikuti program paket, jika calon kades benar-benar telah mengikuti program paket, seharusnya agar tidak mnimbulkan kisruh di desa apalagi PPKD sudah menetapkan calon kades saja harus ada sebuah kebijakan secara administratif memberikan kesempatan kepada calon kades melengkapi ijazahnya diatas tanggal 16 Juni 2022 dan sebelum hari H pemilihan. Dan juga Pilkades baru akan dilaksanakan tgl 6 Juli 2022 mendatang.
“Apalagi misalnya calon kades yang dinyatakan lulus, jangankan untuk calon kades daftar mahasiswa baru di perguruan tinggi saja setelah lulus mereka diberi waktu untuk melengkapi ijazah yang belum keluar, Apalagi pilkades masih belum dilaksanakan dan masih ada waktu untuk mengambil sebuah kebijakan, Pemerintah dan Diknas jangan terlalu kaku untuk mengatasi persoalan kecil seperti ini masa tidak bisa?.” Ujar Nedi Ramadhan, S.H., M.H selaku Akademisi sekaligus dosen tetap Fakultas Hukum di Unihaz.
“Bagaimana ijazah dinyatakan bermasalah atau dugaan palsu, sedangkan kepala dinas itu sendiri yag mengeluarkan surat keterangan cakades yang lulus akan kontradiktif jadinya.” Lanjut Nedi.
Nedi Mengatakan Kalo sudah ada keterangan lulus misalnya, Apalagi yang dipersoalkan, secara administratif dapat dilengkapi, Kecuali cakades tidak lulus program paket lain lagi Ceritanya.
“Jika Kepala dinas meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kepala dinas yang lama, sudah tentu ini substansinya salah.” Tutup Nadi.
(Pewarta : Indra)