Optimalkan Program Dan Kinerja, OPD Provinsi Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018
Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD Tahun 2018 Antara Kepala OPD dengan Gubernur Bengkulu Secara Serentak di ruang Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (21/03/2018).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program dan kinerja Organisasai Perangkat Daerah (OPD) di Tahun 2018
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Staff Ahli Gubernur dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Seluruh Kepala OPD Provinsi Bengkulu.
Dari 24 Kepala OPD Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Sempat ada Perwakilan dari Kepala OPD yang tidak hadir namun tidak menandatangani dan hanya sebagai saksi.

-- Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan sambutan --
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Rohidin Mersyah menjelaskan bahwasannya penandatanganan ini dilakukan guna bukti sebagai amanat demokrasi. Rohidin juga meminta Kepala OPD terus melakukan laporan kinerja sebagai raport yang berguna sebagai media intropeksi diri.
"Penandatanganan ini merupakan amanat demokrasi, ketika kita menyusun perjanjian kinerja kerja berarti ibu dan bapak menerima mandat dan saya yang pemberi mandat. Oleh karena itu programnya harus jelas", kata Gubernur.
Rohidin juga menambahkan, bahwa Ketika ada program, harus ada laporan kinerja bulanan. Hal tersebut berguna agar apa saja yang telah direalisasikan menjadi raport kita dalam mewujudkan pembangunan.
"Banyak kemajuan yang telah tercapai, saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya, waktunya serta pikirannya jadi sekarang kita konkretkan" jelas Rohidin.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi mengatakan, kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No. 29 Tahun 2014, dimana perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia,” jelas Firman Romzi.
Selain itu, Penandatangan Perjanjian Kinerja ini juga diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (Adv/Alf)

-- Kepala OPD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan Kinerja Tahun 2018 secara serentak --

-- Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan penandatanganan Kinerja Tahun 2018 --