Pembagian BLT Dana Desa, Sekcam Maje : Kita Tunggu Petunjuk Pemerintah
Jurnalbengkuku.com Pemerintah terus mengupayakan tindakan-tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) .Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Perubahan peraturan ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Corona Covid-19.
Menyikapi akan dikucurkan dana BLT ke masyarakat, sekcam kecamatan maje Japilus S. Sos. banyak mendapat masukan dari kepala Desa di kecamatan Maje.
Terkait mekanisme penyaluaran BLT ke Masyarakat tersebut, menurut sekcam, "jika ini tidak dibuat dengan sistem yang baik, maka di khawatirkan ada persoalan baru lagi di tengah-tengah masyarakat, bisa saja di sebabkan cemburu sosial".
"Namun dengan demikian kita saat ini menuggu petunjuk teknis yang akurat dan tidak beresiko di kenudian hari bagi kepala desa", ucap Japilus, Rabu (2904/2020). (marjhon)