Pembebasan Tanah Ulayat untuk kepentingan Lintah Darat
Tanah Adat atau yang lebih dikenal sebagai tanah ulayat di Sumatera Barat, merupakan bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Tanah Ulayat sebagai tanah Adat, merupakan bagian dari mata pencarian masyarakat di daerah Sumater Barat. Tanah Ulayat sering kali digunakan oleh masyarakat untuk memuni kebutuhan primer mereka. Hal ini membuat Tanah Ulayat sangat tak ternilai Harganya.
Pemerintah sebagai orang yang di pilih masyatakat, seharusnya paham, bahwa Tanah Ulayat di Sumatera Barat sangat berharga bagi Masyarakat. Tapi yang terjadi, banyak keputusan dari pemerintah yang lebih menguntungkan untuk para pengusaha, yang menyebabkan masyarakat kehilangan haknya terhadap Tanah Ulayat yang mereka miliki.
Kompensasi yang diberikan para pengusaha, kepada masyarakat sangat jauh dari nilai yang seharusnya mereka dapatkan. Hal ini membuat masyarakat protes dan meminta bantuan pemerintah daerah, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, dengan harapan menguntungkan dua pihak.
Harapan itu hanya tinggal harapHarapan itu hanya tinggal harapan, karena yang didapatkan oleh masyarakat adalah Kekerasan para Aparat, ketika mereka meminta bantuan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat di daerah mereka. Pemerintah yang seharusnya berada di bagian terdepan masyarakat, malah berada di sisi para pengusaha yang tak jauh beda dengan lintah darat.
Konflik yang seharusnya bisa di selesaikan oleh pemerintah, tapi pemerintah malah menambah konflik baru yang membuat masyarakat geram, dan semakin luntur kepercayaannya terhadap pemerintah. Hal ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah, dengan cara pemerintah melakukan mediasi dengan mempertemukan perwakilan dari masyarakat dan juga perwakilan dari para pengusaha, bukan malah menurunkan aparat. Menurunkan Aparat bukan sesuatu yang bakal menyelesaikan konflik tapi malah menambahkan konflik baru.
Oleh : Alda Siti Arifah, Mahasiswa Universitas Andalas