Pemberdayaan Pemilih Pemula menjelang Pilkada melalui Sosialisasi Politik
Oleh : Riva Hermita, Mahasiswa Universitas Andalas dari Departemen Ilmu Politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Tahun ini bisa dikatakan sebagai tahun kontestasi politik sebab dalam setahun yang sama melakukan Pemilu dan Pilkada secara serentak.
Pemilihan Umum tentunya tidak lepas dengan yang namanya Pemilih Pemula. Pemilih Pemula menurut UU Pemilu Bab IV Pasal 198 (1), adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang.
Pemilih pemula sangat membutuhkan adanya sosialisasi politik. Sosialisasi politik dapat diartikan sebagai suatu proses pembelajaran mengenai pentingnya kesadaran dan partisipasi dalam kehidupan politik. Sosialisasi politik ini adalah bentuk dari kepedulian pemerintah pada masyarakat akan politik. Pemilih pemula bisa dikatakan bagian penting dalam dinamika politik di Indonesia. Pemilih pemula pada Pilkada mendatang ini dikuasai oleh gen z yang notabenenya belumlah terlalu paham akan seluk-beluk dunia politik.
Sosialisasi politik pada pemilih pemula ini bisa dilakukan melalui edukasi yang mampu menumbuhkan sifat berpikir kritis dan membuat mereka melek akan kehidupan politik di Indonesia. Kurangnya pemahaman pada pemilih pemula ini nantinya akan mempengaruhi hak suara yang mereka gunakan, dimana mereka sendiri belum bisa menentukan dan menganalisis calon pemimpin yang bagaimanakah yang baik diberikan hak suaranya.
Jika berkaca pada pemilu yang lalu, pemilih pemula ini cenderung menjadi pemilih yang subjektif dimana seseorang tersebut memberikan hak pilihnya berdasar atas pandangan, perasaan, ataupun pengalaman pribadinya tanpa memperhatikan fakta dan data terhadap calon yang akan dipilih. Biasanya pemilih subjektif ini cenderung dipengaruhi oleh emosional belaka.
Pemilih pemula ini cenderung minim informasi akan politik, maka dari itulah sosialisasi politik itu menjadi penting. Sosialisasi politik ini nantinya akan melibatkan banyak peran dari berbagai pihak dan lembaga pemerintahan tak terkecuali organisasi masyarakat pun akan ikut andil didalamnya.
Sosialisasi politik berupa edukasi akan memberikan pendidikan yang terarah dan terstruktur bagi pemilih awam dan pemula yang akan membantunya memilih calon-calon pemimpin. Jika pendidikan politiknya sudah terarah makan pandangannya terhadap politik akan berkembang dan menjadi peka akan isu-isu politik yang ada.
Saat semua pemilih melek situasi politik maka mereka akan berpikir secara kritis terhadap kondisi politik yang terjadi sehingga mereka akan memberikan hak suaranya dengan benar tanpa adanya unsur-unsur kecurangan serta paksaan dari pihak manapun. Intinya adalah jika sosialisasi politik pada suatu daerah itu berlangsung baik dan tepat sasaran maka pandangan dan partisipasi politik pada daerah tersebut akan jauh berbeda dari sebelumnya, dari yang awalnya apatis dan subjektif maka akan beralih pada pemilih yang rasional dan objektif.
Rendahnya sosialisasi politik pada suatu daerah akan menyebabkan masyarakat pada daerah tersebut mudah dimanipulasi terlebih pemilih pemula yang sama sekali tidak tahu apa itu politik.
Sosialisasi politik ini juga sangat mempengaruhi tingkat partisipasi dari masyarakat, sebab minimnya pendidikan politik menyebabkan mereka cenderung apatis terhadap proses politik. Penting sekali dilakukan sosialisasi politik ini sebagai bentuk upaya membangun masyarakat yang aktif dan terinformasi dalam negara yang demokrasi ini.