Pemilihan Umum: Labelisasi Diantara Para Pendukung Peserta Berpotensi Menyebabkan Disintegrasi
Oleh : Fazila Adifia Sahal, Mahasiswa Universitas Andalas
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu kontestasi pesta demokrasi agar rakyat dapat memilih perwakilan dan pemimpin yang akan memimpin mereka dalam mencapai suatu kesejahteraan sosial. Pemilu juga merupakan bagian pengimplementasian dari sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di Indonesia sendiri, pemilu telah dilaksanakan dari tahun 1955 hingga saat ini. Dari beberapa sumber mengatakan bahwa pada pemilu tahun 1955, merupakan pemilu paling demokratis dalam sejarah pemilu Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai kualitas demokrasi di Indonesia melalui penerapan pemilu yang telah dilaksanakan. Lantas, apakah mungkin dengan diadakannya pemilu tersebut dapat mengancam suatu integrasi bangsa?
Menurut KBBI, integrasi merupakan adanya suatu pembauran atau penyatuan dari berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan sehingga terciptanya identitas nasional. Singkatnya, integrasi merupakan keadaan dimana masyarakat bersatu padu dalam satu kesatuan. Secara umum, ada beberapa hal yang dapat mengancam integrasi, seperti Separatisme, Spionase, Sabotase, Terorisme, dan lain sebagainya. Apabila dikerucutkan dari segi integrasi politik, maka ada beberapa ancaman yang harus diwaspadai, seperti Makar, KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Politik SARA, Blokade Politik, Intervensi Asing dan Intimidasi Politik. Dengan demikian, bila ancaman-ancaman tersebut tidak diselesaikan secara baik dan tersistematis, maka akan timbul suatu perpecahan atau biasa dikenal dengan sebutan Disintegrasi.
Dalam buku yang berjudul Sistem Politik Indonesia, yang dituliskan oleh Drs. Tamrin, M.Si dan Dr. Indah Adi Putri, M.IP disebutkan bahwa Pemilu menjadi arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan dan Pemilu sendiri dinilai sebagai “pasar politik”, di mana adanya interaksi antara peserta pemilu (calon atau partai politik) dengan masyarakat, untuk meyakinkan masyarakat agar memilih mereka setelah melakukan serangkaian aktivitas politik, seperti kampanye. Dengan kampanye, para peserta pemilu memberikan janji-janji manis atau bisa dikenal dengan visi-misi kepada masyarakat, mulai dari janji-janji realistis sampai janji-janji yang hanya menggiurkan sesaat saja. Para peserta pemilu juga menampilkan berbagai ciri khas dalam melaksanakan kampanye sebagai bumbu-bumbu untuk menarik simpatisan dari masyarakat, seperti joget-joget, mendengar keluhan masyarakat dengan metode talkshow, masuk ke gorong-gorong, dan lain sebagainya. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian hanya tertarik dengan metode kampanye para peserta pemilu tersebut, tanpa melihat track record dan tanpa memikirkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi selanjutnya apabila peserta pemilu tersebut terpilih.
Rasa simpatik yang dibumbui dengan kurangnya pemahaman terkait dengan politik, menjadi santapan yang lezat untuk peserta pemilu. Sebab, dengan hal tersebut membuat peserta pemilu memiliki prajurit-prajurit yang akan mendukungnya, baik itu dengan bayaran ataupun tanpa bayaran. Di lain sisi, hal ini justru membuat masyarakat menjadi mudah untuk dipecah-belah, karena kurangnya pemahaman akan politik dan rasa simpatik menimbulkan rasa fanatik, sehingga masyarakat tersebut menjadi “buta” akan kebenaran yang ada dan memandang bahwa peserta yang didukungnya adalah suatu kebenaran yang tiada banding.
Melihat dari kondisi yang telah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya, contohnya pada Pemilu 2014 terdapat istilah Cebong dan Kampret, dengan Cebong sebagai penanda untuk pendukung Jokowi-Kalla dan Kampret untuk Prabowo-Hatta. Dilansir dari DetikNews, arti dari penyebutan label tersebut telah dijelaskan oleh salah satu akun X (Twitter), yaitu @ivanlanin menyebutkan Cebong berasal dari salah seorang pendukung Jokowi yang gemar memelihara katak dan Kampret berasal dari sebutan koalisi yang mendukung Prabowo saat itu dinamakan sebagai Koalisi Merah Putih (KMP). Kemudian, penggunaan istilah tersebut berlanjut hingga ke Pemilu 2019 dengan tokoh utama yang sama, yaitu Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi. Namun, ada sedikit perbedaan dalam penggunaan istilah untuk pasangan calon Prabowo-Sandi, yang pada awalnya dilabeli sebagai Kampret berubah menjadi Kadrun (Kadal Gurun). Penggunaan istilah untuk melabeli para pendukung peserta pemilu ini tidak berhenti sampai di 2019 saja, hal ini tetap berlanjut sampai kepada Pemilu 2024 yang dimana ketiga pasangan calon memiliki labelnya masing-masing. Pada pasangan Anies-Imin dilabeli dengan sebutan El Chef dan Anak Abah, Prabowo-Gibran dengan sebutan El Gemoy atau Gemoy, dan Ganjar-Mahfud dengan sebutan El Chudai. Dengan demikian, menjadi permulaan dari masyarakat yang terbelah dengan labelnya masing-masing dan membela peserta pemilu yang mereka dukung, serta memandang rendah pendukung yang lainnya.
Pertikaian antara para pendukung peserta pemilu tersebut, sudah menjadi hal umum terjadi pada masa-masa pemilu. Media sosial menjadi arena yang seringkali digunakan untuk pertikaian tersebut, seperti membanjiri kolam komentar yang berkaitan dengan peserta pemilu. Walaupun, media sosial menjadi arena yang sering digunakan, pertikaian ini juga dapat terjadi dalam lingkungan sosial masyarakat. Pada akhirnya, pertikaian sudah menjadi suatu trend saat pemilu akan atau sedang dilaksanakan, bahkan sampai terpilih dari salah satu peserta pemilu untuk mengisi jabatan politik tersebut tren ini belum meredam. Contohnya, pada pasangan calon terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran yang memberikan janji kepada masyarakat akan menjalankan program makan siang gratis untuk anak-anak dengan dana awal Rp. 15.000 per orang kemudian dana dipangkas sampai ke jumlah Rp. 7.000 per orang, hal ini tentu saja mengundang banyak respon negatif dari masyarakat. Kemudian, respon negatif tersebut dibalas dengan label pendukung peserta pemilu lainnya, contohnya “Dasar Anak Abah”, “Mana nih suaranya pendukung 58% (Prabowo-Gibran)”. Dengan ini, dapat dilihat bahwa pemilu bisa menyebabkan disintegrasi, pasalnya contoh yang disebutkan di atas tidak hanya terjadi pada Pemilu tahun 2024 saja, namun pada pemilu sebelumnya juga terjadi peristiwa yang sama, seolah-olah membuat masyarakat terbelah menjadi 2 kubu, yakni pro (pemilih peserta calon) dan kontra (bukan pemilih peserta calon) yang disertai dengan labelnya masing-masing. Jadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat seringkali lupa atau memang kurangnya pemahaman terkait dengan arti pemilu sesungguhnya, di mana pemilu tersebut diselenggarakan untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang akan kosong nantinya, tentu saja para peserta pemilu akan melakukan berbagai cara untuk meraih kekuasaan tersebut.